Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Di-PHK Bisa Dapat Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Kompas.com - 04/12/2021, 07:07 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menjamin bantuan bagi buruh/pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai syarat-syarat tertentu.

Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terdapat program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena PHK.

Program JKP tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

PP tersebut mengatur agar para pekerja/buruh dengan kriteria tertentu yang terdampak PHK dijamin akan memperoleh beragam bantuan.

Bantuan tersebut beragam, mulai berupa uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Apa saja syarat pekerja/buruh yang bisa mendapatkannya dan bagaimana cara mendaftarnya?

Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Syarat mendapatkan program JKP BPJS

Apabila Anda terdampak PHK, Anda bisa mendapatkan bantuan dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini.

Hanya saja, tak semua buruh/pekerja bisa mendapatkannya.

Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh agar bisa dinilai sesuai dan berhak memperolehnya.

Mengacu PP Nomor 37 Tahun 2021, berikut ini kriteria atau syarat agar buruh/pekerja dapat menerima manfaat JKP jika sewaktu-waktu mengalami PHK:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat melakukan pendaftaran JKP;
  • Pekerja/buruh di PK/BU skala usaha menengah dan besar sudah harus mengikuti 4 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun);
  • Pekerja/buruh di PK/BU skala usaha kecil dan mikro sudah harus mengikuti 3 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua);
  • Terdaftar sebagai penerima upah pada BU Program JKN BPJS Kesehatan; dan
  • Upah maksimal untuk mengikuti program JKP adalah Rp 5.000.000.

Baca juga: Melihat Perjuangan Para Korban PHK untuk Bisa Kembali Bekerja

Cara mendaftar program JKP

Jika sudah memenuhi semua persyaratan yang ada, maka hal selanjutnya adalah Anda harus memastikan diri Anda terdaftar sebagai peserta program JKP.

Berikut syarat-syarat dan cara mendaftar program JKP:

1. Mengisi formulir pendaftaran

Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

- Nama perusahaan
- Nama pekerja/buruh
- NIK
- Tanggal lahir
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).

2. Menyerahkan dokumen PWKT

Bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT);

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com