Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Tertinggi, Ini Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi

Kompas.com - 27/11/2021, 11:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.

Kenaikan UMP tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, setiap gubernur harus telah menetapkan UMP di wilayahnya paling lambat pada 20 November 2021.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Ida.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (23/11/2021), berdasarkan aturan tersebut, 31 provinsi di Indonesia pun telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Pangkat Bintara, mulai Bripda hingga Aiptu?

Berikut ini daftar UMP 2022 di 31 provinsi di Indonesia:

UMP Sumatera 2022

1. UMP 2022 Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609, naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.

2. UMP 2022 Sumatera Barat sebesar Rp 2.512.539, naik dari sebelumnya Rp 2.484.041.

3. UMP 2022 Kepulauan Riau sebesar Rp 3.144.466, naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460.

4. UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884, naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66.

5. UMP 2022 Riau sebesar Rp 2.938.564, naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01.

6. UMP 2022 Bengkulu sebesar Rp 2.238.094,031, naik dari sebelumnya Rp 2.215.000.

7. UMP 2022 Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.446, tidak ada kenaikan.

8. UMP 2022 Jambi sebesar Rp 2.649.034, naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13.

9. UMP 2022 Lampung sebesar Rp 2.440.486, naik dari sebelumnya Rp 2.432.001,57.

Baca juga: 6 Pekerjaan dengan Gaji Paling Tinggi di Indonesia 2021

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com