Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberlakukan di Seluruh Wilayah Indonesia saat Libur Nataru, Begini Aturan PPKM Level 3

Kompas.com - 20/11/2021, 06:50 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan status level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada masa libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir dikutip dari berita Kompas.com (17/11/2021).

Kebijakan tersebut, kata Muhadjir, dilakukan untuk mencegah risiko meningkatnya penularan Covid-19. Sebab, di masa libur natal dan tahun baru diprediksi mobilitas masyarakat akan meningkat.

Baca juga: Libur Natal-Tahun Baru, Semua Wilayah di Indonesia Berstatus PPKM Level 3

Penerapan PPKM level 3 itu akan berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Terkait pelaksanaan ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Peraturan PPKM Level 3

Muhadjir menuturkan penerapan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia di masa libur nataru akan dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021.

Inmendagri terbaru yang dikeluarkan saat ini adalah Inmendagri 60/2021.

Meski belum ada Inmendagri terbaru terkait pelaksanaan PPKM level 3 24 Desember-2 Januari, berikut ini adalah aturan PPKM level 3 Mengacu pada Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, pelaksanaan PPKM level 3 Jawa-Bali 16-29 November 2021 di Jawa Bali:

1. Kegiatan pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau jarak jauh. Pembelajaran tatap muka terbatas harus berkapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100 persen, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman di kampus Muhammadiyah, Sabtu (25/9/2021).KOMPAS.COM/HERU DAHNUR Menko PMK Muhadjir Effendy dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman di kampus Muhammadiyah, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia 24 Desember, Bagaimana Aturannya?

2. Sektor non-esensial

Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial maksimal 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Sektor esensial

a. Sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

b. Sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi maksimal 50 persen staf.

c. Perhotelan non-karantina wajib mengguakan aplikasi PeduliLindungi, dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta hanya pengunjung berkategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com