Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut OJK

Kompas.com - 13/11/2021, 20:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Belum lama ini ramai diberitakan mengenai pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai informasi, OFI ini berbeda dan tak terkait dengan OVO dompet digital. 

Pencabutan izin usaha OFI itu dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan alasan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia yaitu pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Setelah izin usahanya dicabut, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan berbagai kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Catat, Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkan ke OJK

Selain itu, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pemberi dana yang berkepentingan.

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

OJK mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", atau kata lainnya yang menunjukkan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Baca juga: Daftar Terbaru Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021

OVO Finance Indonesia tidak terkait dengan OVO

PT Visionet Internasional (OVO) turut buka suara terkait pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menegaskan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik berbeda dan tidak ada terkait sama sekali dengan PT OVO Finance Indonesia.

“OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” kata Harumi.

Harumi pun meyakinkan bahwa layanan uang elektronik OVO tetap berjalan normal seperti biasanya.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ujar Harumi.

(Penulis: Yoga Sukmana)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com