Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Panik, Ini 5 Fakta Perbedaan OVO Finance Indonesia dengan OVO

Kompas.com - 13/11/2021, 14:00 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

 

KOMPAS.com - Beberapa waktu terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Namun banyak yang menyangka perusahaan tersebut adalah platform dompet digital OVO yang dimiliki oleh PT Visionet Internasional.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa OVO Finance Indonesia dan dompet digital OVO berbeda. Pencabutan izin dilakukan hanya kepada pihak OVO Finance Indonesia.

“OJK mencabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” jelas Sekar dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Apa itu OVO Finance Indonesia?

PT OVO Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Lantas, mengapa izin usaha OFI dicabut?

Baca juga: Pembubaran OFI yang Sempat Bikin Pengguna OVO Panik

Dia menjelaskan, pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal PT OVO Finance Indonesia.

OFI dilarang menggunakan kata "finance"

Kini, setelah izin OVO Finance dicabut OJK, maka PT OVO Finance Indonesia dilarang menggunakan kata finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

OJK juga mengatakan bahwa perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Sebagaimana diketahui, izin OVO dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 lalu.

Dengan dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Wajib selesaikan hak dan kewajiban OFI

Selain itu, setelah OJK cabut izin OVO ini pula, perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat 3 poin hak dan kewajiban yang diamanatkan kepada perusahaan tersebut usai OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia.

Berikut 3 poin yang diwajibkan OJK terkait penyelesaian hak dan kewajiban usai OFI dicabut perizinannya:

Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Baca juga: Ini Beda OVO yang Dicabut OJK dan OVO Dompet Digital

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com