Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Perjalanan Naik Pesawat dan Kereta Mulai 2 November 2021

Kompas.com - 06/11/2021, 17:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali kembali diperpanjang sejak 2 November 2021 hingga 15 November 2021.

Seiring perpanjangan periode PPKM Jawa-Bali, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan berlaku mulai Selasa (2/11/2021) sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (2/11/2021), salah satu yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah syarat bagi pelaku perjalanan.

Pengguna transportasi udara dari dan ke daerah Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau kota di wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.

Baca juga: Masuk PPKM Level I, Kepri Mulai Bangkitkan Kembali Bisnis Pariwisata

Pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil RT-PCR, sedangkan bagi yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dapat menunjukkan hasil tes antigen.

"Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syara perjalanan," tertulis dalam SE Nomor 22 Tahun 2021.

"Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," lanjutan SE tersebut.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau kota di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.

Selain PCR, pelaku perjalanan dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal Pelni, dan Kereta Api Berlaku Selama PPKM 24 Oktober - 1 November

Aturan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, pengguna kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," bunyi SE tersebut.

Pelaku perjalanan tidak perlu menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, jika:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali.

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Pelaku perjalanan dengan kategori ketiga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa dirinya belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(Penulis: Fitria Chusna Farisa | Editor: Diamanty Meiliana)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com