Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi untuk Hapus Wajib PCR, Begini Respons Satgas Covid-19

Kompas.com - 30/10/2021, 18:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali pada Minggu (24/10/2021).

Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali kini harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang maksimal dilakukan 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, rapid test antigen tidak lagi bisa digunakan oleh para pelaku perjalanan dari dan ke Jawa dan Bali.

Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.

Aturan itu pun menuai banyak kritikan, termasuk petisi yang menuntut pemerintah mencabut kewajiban PCR sebagai syarat penerbangan.

Baca juga: Ketika Tes PCR Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan Selama Pandemi

Petisi hapus wajib PCR sebagai syarat perjalanan

Petisi yang menuntut penghapusan wajib PCR sebagai syarat penerbangan di situs change.org telah ditandatangani oleh puluhan ribu orang.

Petisi itu dibuat Herlia Adisasmita yang mengaku mewakili masyarakat Bali, masyarakat pariwisata, dan rakyat Indonesia yang merindukan logika dan keadilan.

Herlia mengatakan, masyarakat Bali yang mengandalkan pariwisata mengalami dampak pandemi Covid-19 yang cukup berat selama dua tahun terakhir.

"Masyarakat pekerja masih lebih banyak yang mengangur, dan pengusaha masih terus-terusan tumbang satu persatu. Kesulitan ekonomi di Pulau Bali, bukan masalah sepele," tulis Herlia.

Herlia menekankan, nasib sebagian besar warga Bali bergantung pada kedatangan turis domestik ke Bali.

Akan tetapi, aturan wajib PCR yang dinilai dapat membuat rencana kedatangan wisatawan domestik ke Bali terganggu.

Baca juga: YLKI: Harga Tes PCR di Lapangan Banyak Diakali

"Sekonyong-konyong muncul dengan alasan yang dibuat-buat. Bubar jalan semua rencana para turis domestik untuk berlibur. Harga PCR masih sangat mahal dan tidak semua klinik menawarkan hasil 1-2 hari selesai," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya melalui petisi itu meminta dua hal, yakni:

1. Hapus aturan wajib PCR untuk penerbangan

2. atau, turunkan harga PCR secara signifikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com