Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Semua Moda Transportasi Wajib PCR, YLKI: Mana Mungkin PCR Lebih Mahal dari Tiket Bus

Kompas.com - 30/10/2021, 09:07 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menerapkan syarat wajib tes polymerase chain reaction atau PCR ke semua moda transportasi.

Hal itu dilakukan guna mencegah kenaikan kasus positif Covid-19.

Seperti diketahui, tes PCR sejauh ini hanya diberlakukan untuk para calon penumpang pesawat udara.

Apabila memungkinkan, syarat PCR harus diperluas untuk moda lainnya seperti kereta api, transportasi darat, dan angkutan laut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemberlakukan tes PCR untuk semua moda transportasi bisa dilakukan jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," jelas Luhut dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca juga: YLKI: Mana Mungkin Penumpang Bus Disuruh Bayar Tes PCR yang Lebih Mahal dari Harga Tiket?

Luhut bilang, agar tidak terlalu membebani masyarakat yang melakukan mobilisasi, maka pemerintah akan berupaya agar harga tes PCR bisa diturunkan lagi menjadi Rp 300.000.

"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," beber Luhut.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik rencana pemerintah mewajibkan tes PCR bagi penumpang semua jenis moda transportasi umum.

Dengan struktur harga yang ada saat ini, rencana tersebut tak masuk akal meskipun pemerintah sudah menetapkan harga tes PCR tak lebih dari Rp 300.000.

"Jika tarifnya masih Rp 300.000, mana mungkin penumpang bus suruh membayar PCR yang tarifnya lebih tinggi daripada tarif busnya itu sendiri," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (28/10/2021).

"Hal tersebut (kewajiban tes PCR untuk penumpang seluruh moda transportasi umum) dilakukan jika harga PCR bisa diturunkan lagi secara lebih signifikan, misalnya menjadi Rp 100.000," tambah Tulus.

Di sisi lain, kebijakan itu menimbulkan masalah lain, yaitu beralihnya penumpang transportasi umum ke kendaraan pribadi guna menghindari kewajiban tes PCR.

Padahal, selama ini tidak pernah ada pengendalian terhadap kendaraan pribadi. Di sisi lain, tak semua orang punya keistimewaan untuk beralih dari transportasi umum ke kendaraan pribadi.

"Untuk pengguna kendaraan pribadi bagaimana pengendaliannya? Selama ini tak ada pengendalian kendaraan pribadi, baik roda empat dan atau roda dua. Jika tak ada pengendalian yang konsisten dan setara, ini hal yang diskriminatif," imbuh Tulus.

Baca juga: Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 250.000, Pemkot Blitar Segera Kirim Edaran ke Instansi Terkait

YLKI menyarankan, tidak semua moda transportasi harus dikenakan kewajiban tes PCR. Hal in akan menyulitkan pengawasannya.

"Kembalikan tes PCR untuk keperluan dan ranah medis, karena toh sekarang sudah banyak warga yang divaksinasi," ujar Tulus.

(Sumber:Penulis Vitorio Mantalean | Editor Egidius Patnistik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com