Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jawaban Pemerintah Kenapa Harga Tes PCR Dulu Lebih Mahal dari Sekarang

Kompas.com - 30/10/2021, 08:30 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Pemerintah kembali menurunkan harga batas biaya tes PCR mulai Rabu (27/10/2021), namun jutru menuai banyak komentar publik.

Tarif tes PCR yang sebelumnya sudah diturunkan berada di kisaran Rp 450.000 - Rp 550.000, kini ditetapkan menjadi Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan untuk wilayah luar Jawa-Bali Rp 300.000 tarif maksimal.

Publik menilai, angka biaya tes PCR yang baru ini sangat jauh dari awal pandemi yang mana harga tes PCR sekitar Rp 900.000 lebih.

Perbedaan tarif yang jauh ini juga mendapat perhatian warganet di media sosial Twitter.

Salah satunya dari pengguna Twitter yang mempertanyakan mengapa saat awal pandemi harganya sangat tinggi.

Akun lain menyoroti keuntungan yang sudah didapatkan penyedia jasa tes PCR ketika harga di kisaran Rp 900.000.

"Harga Tes PCR dari Rp.900.000 turun menjadi Rp.450.000, terus turun lagi menjadi Rp.300.000,-. Hampir setahun harganya bertahan di 900.000.coba bayangin keuntungannya," tulis akun itu.

Lantas, bagaimana respon Kementerian Kesehatan mengenai perbedaan harga PCR dulu dan sekarang?

Baca juga: Jawaban Kemenkes soal Beda Harga Tes PCR Dulu dan Sekarang

Respons pemerintah terkait harga PCR

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi angkat bicara terkait perbedaan harga ini.

Nadia mengatakan, tarif tes PCR bergantung pada kondisi pasar dan dievaluasi sesuai dengan perkembangannya.

Di awal pandemi, jenis reagen dan viral transport medium (VTM) jumlahnya terbatas.

"Jenis reagen, bahan habis pakai, VTM juga terbatas dan alat PCR juga jenisnyaa terbatas," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Nadia menyebutkan, semakin lama jenis dan merek komponen tersebut semakin bertambah banyak sehingga ketersediaan terus meningkat.

Kondisi ini menyebabkan tarif PCR bisa semakin terjangkau seperti saat ini.

"Semakin banyak reagen yang masuk dan harga terus bersaing," ujar dia.
Dengan turunnya harga PCR ini, pemerintah juga berencana menjadikannya sebagai syarat wajib untuk semua jenis transportasi.

Baca juga: Tes PCR 3x24 Jam Juga Berlaku untuk Penerbangan di Luar Jawa-Bali

Untuk saat ini, baru pelaku perjalanan udara yang diwajibkan membawa hasil negatif Covid-19 tes PCR.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (25/10/2021).

(Sumber : Kompas.com Penulis Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor Inggried Dwi Wedhaswary)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com