Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Menteri yang Harus Diganti karena Nilai Merah Menurut BEM UI

Kompas.com - 23/10/2021, 08:03 WIB
Farid Assifa

Penulis

Sumber Kompas TV

KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia mengusulkan Presiden Joko Widodo untuk mengganti enam menteri karena dianggap memiliki nilai merah.

Para menteri ini dinilai tidak mampu mengatasi berbagai persoalan, mulai dari pemberantasan korupsi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, perlindungan lingkungan hidup, HAM, dan penanganan pandemi Covid-19.

"Sudah dua tahun berlalu sejak Jokowi-Ma'ruf resmi dilantik, tetapi masih terdapat permasalahan di berbagai sektor yang gagal diselesaikan oleh Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf," tulis BEM UI melalui akun Twitter, @BEMUI_Official, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Ma’ruf Amin, BEM UI Minta Jokowi Evaluasi 6 Menteri Kabinet Indonesia Maju

Melansir Kompas TV, berikut enam manteri yang mesti diganti karena memiliki nilai rapor merah menurut BEM UI.

1. Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (30/6/2021).Kemenkopolhukam RI Menkopolhukam Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diberi nilai E (dropout) oleh BEM UI.

Mahfud dinilai gagal memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.

2. Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan keterangan usai mengunjungi lokasi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Menkumham akan membentuk lima tim untuk menindaklanjuti peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.ANTARA FOTO/FAUZAN Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan keterangan usai mengunjungi lokasi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Menkumham akan membentuk lima tim untuk menindaklanjuti peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diberi nilai E alias dropout dan perlu dicopot dari jabatannya.

BEM UI menilai Yasonna telah gagal dalam memberi jaminan perlindungan hukum dan kebebasan berekspresi serta tidak mampu melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

3. Siti Nurbaya

Menteri LHK Siti Nurbaya (Dok. Kementerian LHK) Menteri LHK Siti Nurbaya (Dok. Kementerian LHK)

Nilai yang diberikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya juga E yang berarti harus dropout.

Nurbaya dianggap gagal dalam mengatasi degradasi lingkungan.

"Permasalahan lainnya dapat ditemukan dalam bidang lingkungan hidup. Janji Jokowi-Maruf dalam masa kampanyenya untuk mewujudkan prinsip hijau dan keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup, malah bertolak belakang ketika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) beserta peraturan turunannya yang disahkan," tulis BEM UI dalam keterangan tertulisnya.

4. Luhut Binsar Pandjaitan

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022 dan rencana kerja Kementerian/Lembaga (K/L) tahun 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Aprillio Akbar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022 dan rencana kerja Kementerian/Lembaga (K/L) tahun 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Halaman:
Sumber Kompas TV
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com