Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapat Set Top Box Gratis untuk Menikmati Siaran TV Digital

Kompas.com - 17/10/2021, 07:45 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Jelang migrasi dari TV analog ke TV digital di Indonesia, pemerintah berencana memberikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat.

STB adalah decoder yang dibutuhkan agar pemilik TV analog dapat menikmati siaran TV digital.

Sebelumnya, Menteri Kominfo, Johny G Plate menyampaikan bahwa siaran TV analog harus dihentikan paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00.

“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran, komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Johny.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada (4/1/2021), seiring perkembangan teknologi internet, TV digital telah menjadi tren sejak 2007.

Baca juga: Mengapa Perlu Beralih ke Siaran TV Digital?

Menurut Johny, penghentian siaran TV analog adalah bentuk efisiensi, sebab spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga digunakan untuk layanan internet.

Banyak negara di dunia beralih ke TV digital di seluruh untuk menghemat penggunaan pita 700 MHz.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk bersiap beralih dari TV digital ke TV analog, salah satunya dengan memiliki STB.

Terkait pembagian STB gratis untuk masyarakat, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah.

Syarat menerima STB gratis dari pemerintah

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (12/10/2021), Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Marvels Situmorang membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB secara gratis, yakni:

Baca juga: Mereka yang Sudah Beralih ke Digital, Bye-bye Layar TV Bersemut!

- Masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin

- Memiliki dan menonton TV melalui terestrial (bukan lewat parabola atau TV berlangganan).

Marvels menjelaskan, bantuan STB gratis yang berasal dari penyelenggara mux akan diberikan kepada rumah tangga miskin.

Dia menambahkan, hal itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

“Saat ini sedang pemuktahiran data rumah tangga miskin yang diberikan oleh Kemensos,” ujar Marvels.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com