Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pejabat Kota Malang yang Diadili karena Langgar Prokes Beserta Vonisnya

Kompas.com - 17/10/2021, 07:38 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Wali Kota Malang Sutiaji dan rombongan diadili karena gowes memasuki kawasan wisata Pantai Kondang Merak, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021).

Sutiaji dan rombongan disidang karena melanggar Protokol Kesehatan karena memasuki kawasan wisata yang masih tutup karena PPKM level 3.

Sementara Bupati Malang Sanusi yang memiliki otoritas atas kawasan itu tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan goews rombongan wali kota Malang.

Peristiwa itu terekam video dan sempat viral di media sosial. Dalam video itu tampak puluhan pesepeda dihalau petugas kepolisian Kabupaten Malang yang sedang bertugas.

Baca juga: Duduk Perkara Wali Kota Malang Gowes Langgar Prokes Berujung Vonis Denda Rp 25 Juta

Tampak pula sejumlah kendaraan dinas Pemerintah Kota Malang. Beberapa orang dalam rombongan itu termasuk pula sejumlah pejabat seperti Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso.

Video itu juga menunjukkan rombongan pesepeda yang dipimpin wali kota Malang berakhir di Pantai Kondang Merak.

Tindak pidana ringan

Peristiwa itu sempat memicu kemarahan warga Kota Malang. Ratusan warga berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang agar wali kota dan rombongannya dikenai sanksi.

Sementara Wali Kota Malang Sutiaji mengakui kesalahannya karena gowes ke Panai Kondang Merak di Kabupaten Malang.

"Atas nama pribadi, atas nama institusi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya karena seluruh masyarakat Bumi Arema yang kita cintai, seluruh Fopimda," kata Sutiaji di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (23/9/2021).

Sutiaji berjanji mengikuti penyelidikan Satgas Covid-19 Kabupaten Malang.

Kasus itu akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, dengan hakim tunggal Farid Zuhri.

Wali Kota Malang dan sejumlah pejabatnya dinyatakan bersalah melanggar Potokol Kesehatan dan divonis dengan denda.

Baca juga: Wali Kota Malang Bayar Denda Rp 25 Juta Terkait Vonis Hakim soal Gowes ke Pantai Kondang Merak

Berikut daftar vonis dan denda kepada para terdakwa seperti yang disampaikan Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza:

1. Wali Kota Malang Sutiaji divonis denda Rp 25 Juta atau pidana kurungan selama 15 hari jika denda tidak dibayar

2. Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso divonis denda Rp 15 juta atau kurungan 10 hari

3. Kepala Bagian Umum Pemkot Malang Arif Tri Sastyawan divonis denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari.

Para terdakwa, termasuk Sutiaji, menerima putusan tersebut. (Sumber: Kompas.com, Penulis: Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com