Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alasan Pengendara Terbebas dari Tuntutan Hukum saat Alami Tabrakan

Kompas.com - 16/10/2021, 08:34 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Kecelakaan yang disebabkan pengendara lain yang menabrak dari belakang tentu bukan hal yang kita inginkan.

Tanpa mengetahui penyebabnya, pengendara mobil maupun pengendara motor menabrak kendaraan kita dan menimbulkan kerugian secara materiil.

Belum tuntas soal kerugian materiil, tuntutan hukum juga mengintai.

Tidak sedikit orang berpendapat jika mereka yang menabrak terlebih dahulu dari belakang sudah pasti salah.

Dari sana mereka dianggap wajib mengganti rugi karena dinilai tidak mampu menjaga jarak.

Namun, ternyata ada beberapa hal yang membuat pengemudi yang menabrak dari belakang kendaraan ini dikecualikan dan tidak selalu salah.

Baca juga: Tabrakan Beruntun dan Potensi Bahaya Jalur Kanan pada Jalan Tol

 

Penyebab tabrakan dari belakang

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas tabrak belakang pada umumnya terjadi ketika mereka sedang mengemudikan kendaraan mengabaikan jarak aman.

Jarak aman dan jarak minimal yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Budiyanto menjelaskan, jarak aman dan jarak minimal dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila kendaraan di depan melakukan pengereman secara mendadak atau akan mengubah arah.

"Sehingga kita dapat mengendalikan kendaraan yang kita kendarai dengan cara mengerem dan menghindar untuk menghindari kecelakaan,” ucap Budiyanto, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut lagi, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, menabrak dari belakang belum tentu penabraknya disalalahkan atau dijadikan tersangka.

Menurutnya pengendara kendaraan bermotor dapat terhindar dari tuntutan hukum, apabila ada alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, seperti:

Baca juga: Mengapa Pemotor Wanita Kerap Sein ke Kiri tapi Belok ke Kanan?

 

1. Keadaan memaksa

Keadaan memaksa yang dimaksud ialah keadaan yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi. Misalnya, mengerem mendadak karena keadaan di luar kuasanya.

2. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga

Tabrakan yang disebabkan oleh korban sendiri atau pihak lain bisa terhindar dari tuntutan hukum. Contohnya tidak memberi isyarat lampu sen atau isyarat lain saat akan mengubah arah, berpindah lajur, maupun berputar balik

3. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Budiyanto menyebutkan, apabila pelaku merasa tidak bersalah kemudian dijadikan tersangka, dalam beberapa kasus kecelakaan dapat melakukan upaya hukum berupa Pra Peradilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com