Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 19 Negara yang Diizinkan Masuk Wilayah Bali dan Kepri

Kompas.com - 16/10/2021, 06:20 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mulai membuka pintu bagi wisatawan asing yang hendak mengunjungi Bali. Sebanyak 19 negara kini sudah diizinkan untuk masuk wilayah Pulau Dewata.

Selain ke wilayah Bali, 19 negara tersebut juga diberi izin untuk masuk ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (14/10/2021), kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Sesuai arahan presiden, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepri,” ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves.

Baca juga: 19 Negara Diizinkan Masuk ke Indonesia Lewat Bali dan Kepri, Ini Daftarnya

Berikut ini adalah daftar 19 negara yang diizinkan masuk Bali dan Kepri:

  1. Saudi Arabia,
  2. Uni Emirat Arab (UEA),
  3. Selandia Baru,
  4. Kuwait,
  5. Bahrain,
  6. Qatar,
  7. China,
  8. India,
  9. Jepang,
  10. Korea Selatan,
  11. Liechtenstein,
  12. Italia,
  13. Perancis,
  14. Portugal,
  15. Spanyol,
  16. Swedia,
  17. Polandia,
  18. Hungaria,
  19. dan Norwegia.

Baca juga: Turis Asing Masuk Bali, Satgas Covid-19: Kita Awasi, Kita Koreksi bila Ada Masalah

Luhut menuturkan, pemberian izin kepada 19 negara itu didasarkan pada standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Ke-19 negara tersebut dinilai sudah memenuhi standar dari WHO.

"Karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah," kata Luhut.

Ia menegaskan, daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau.

Turis asing yang masuk harus punya asuransi 1 miliar

Luhut mengungkapkan, sebelum kedatangan, turis asing yang hendak melakukan perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memenuhi salah satu syarat, yakni memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Sedangkan syarat lainnya adalah wajib melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris.

Para pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri juga harus melampirkan hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Baca juga: Turis Asing yang Masuk Lewat Bali dan Kepri Wajib Tunjukkan Visa Kunjungan Singkat

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, dirinya berharap pelaksanaan aturan ini di Bali bisa berlangsung baik dan juga pemerintah tetap akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.

Selain itu, Luhut juga berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.

Terkait kebijakan ini selanjutnya akan diterbitkan Surat Edaran (SE) oleh BNPB untuk mengatur detail tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.

(Sumber:Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Ade Miranti Karunia
| Editor: Diamanty Meiliana, Bambang P. Jatmiko)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com