Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima Diskon Listrik PLN Oktober 2021

Kompas.com - 09/10/2021, 16:44 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Subsidi atau diskon listrik PLN telah diperpanjang oleh pemerintah hingga Desember 2021.

Adapun penerima subsidi atau diskon listrik kali ini adalah pelanggan listrik rumah tangga 450-900 VA, bisnis, dan industri kecil.

Dilansir dari Antara melalui KOMPAS.com, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari mengatakan, subsidi listrik termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, industri, dan pelayanan.

Cara cek penerima diskon listrik PLN Oktober 2021

Terlebih dahulu, pelanggan dapat mengecek apakah dirinya termasuk sebagai penerima diskon listrik PLN atau tidak.

Adapun cara untuk melakukan pengecekan yakni sebagai berikut:

Baca juga: Benarkah Tidak Bisa Beli Token Listrik Tengah Malam? Ini Jawaban PLN

- Buka website https://portal.pln.co.id/

- Klik "Diskon Stimulus Covid-19"

- Masukkan nomor ID Pelanggan PLN dan kode captcha.

- Klik "Cari"

- Setelah itu, masukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP, dan kode captcha.

- Klik "Simpan"

Nantinya bila pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan.

Sedangkan bila pelanggan tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, nantinya akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tak mendapat diskon.

Baca juga: Cara Dapat Promo Tambah Daya PLN Rp 202.100 Hari Listrik Nasional

Penyaluran diskon listrik

Adapun untuk penyaluran bagi pelanggan pascabayar, diskon akan langsung memotong tagihan rekening listrik.

Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon diberikan saat membeli token listrik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com