Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Libur Maulid Nabi Digeser ke 20 Oktober?

Kompas.com - 09/10/2021, 05:50 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhamamd SAW digeser dari 19 Oktober ke 20 Oktober 2021.

Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atasa Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4 dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional.

Pemerintah menyatakan, alasan pergeseran hari libur itu sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Pergeseran hari libur dan cuti bersama itu bertujuan bisa mengurangi mobilitas masyarakat dan potensi penularan Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Alasan Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi ke 20 Oktober 2021

Ada pun Maulid Nabi sebenarnya jatuh pada Jumat (8/10/2021) yang merupakan tanggal 12 Rabiul Awal 1443 Hijriah. Tanggal dalam Islam tersebut merupakan hari kelahiran Nabi Muhamamd SAW.

Cegah mobilitas

Berkaca dari dua kali lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia, pemerintah mewaspadai mobilitas masyarakat saat libur nasional dan perayaan keagamaan.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona saat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Wiku menekankan, penularan virus masih terjadi sekalipun situasi pandemi sudah menunjukkan perbaikan.

"Mengingat Indonesia yang saat ini sedang dalam kondisi kasus yang cukup terkendali sudah sepatutnya kita mempertahankannya dengan tidak terlena dan tetap berhati-hati," tutur Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (5/10/2021).

Wiku juga meminta kepada pemerintah dan instansi terkait untuk bisa mengawasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

"Mohon kepada pemerintah daerah melakukan pengawasan kegiatan masyarakat dengan membantu sosialisasi yang jelas di daerah masing-masing, khususnya rincian protokol kesehatan yang harus dijalankan untuk meminimalisasi peluang penularan sebesar-besarnya," ujar dia.

Daftar hari libur nasional 2021 dan cuti bersama

Berikut sejumlah hari libur nasional tahun 2021:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2021
  • 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  • 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April: Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

Baca juga: Tanggal Merah Maulid Nabi Digeser dari 19 Jadi 20 Oktober 2021

  • 13 – 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Adapun untuk Cuti bersama tahun 2021 yakni hanya pada: 12 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com