Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rapid Test Antigen Terbaru di Stasiun KAI

Kompas.com - 02/10/2021, 10:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Tarif rapid test antigen di seluruh stasiun yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengalami penurunan.

Semula, harga rapid test antigen di stasiun adalah Rp 85.000, namun kini turun menjadi Rp 45.000.

Tarif rapid tes antigen terbaru ini berlaku mulai 24 September 2021 di semua stasiun kereta yang memiliki pelayanan tersebut, seperti di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang.

"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

"KAI menyediakan fasilitas rapid tes antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh," imbuhnya.

Calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas terlebih dahulu sebelum melakukan tes antigen di stasiun.

Baca juga: Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 45.000, Ini Lokasinya

Hal tersebut sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA Jarak Jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun sampai saat ini belum dibolehkan melakukan perjalanan.

"KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas," kata Eva.

"Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen," terangnya.

Baca juga: Tarif Rapid Tes Antigen Disebutkan Masih di Atas Rp 99.000, Ini Kata Kemenkes

Pelaku perjalanan yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19 karena memiliki komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelaku perjalanan pun harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Penumpang juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com