Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Kali Kontrol Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan dan Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 11/05/2023, 15:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan yang wajib untuk diikuti oleh seluruh warga Indonesia.

BPJS menjamin sejumlah layanan kesehatan peserta, termasuk di antaranya adalah kontrol kehamilan bagi ibu hamil.

Dengan demikian, ibu hamil dapat mengecek kehamilannya secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama.

Lantas, berapa kali kontrol kehamilan bisa menggunakan BPJS Kesehatan, serta bagaimana caranya?

Baca juga: 7 Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan, Ada Kacamata dan Kruk

Berapa kali kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan?

Terkait hal tersebut, Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, BPJS Kesehatan memang memberikan penjaminan akses kesehatan saat hamil, persalinan maupun paska persalinan.

Ia mengatakan, pemeriksaan kehamilan atau Ante Natal Care (ANC) bisa dilakukan sebanyak 6 kali.

"Pemeriksaan ANC di FKTP saat ini bisa dilakukan sebanyak 6 kali," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2023).

Baca juga: Cara Klaim Kruk Penyangga Tubuh dengan BPJS Kesehatan

Pemeriksaan tersebut menurutnya termasuk dengan pemeriksaan ultrasonografi (USG) sebanyak 2 kali.

Layanan kesehatan ibu hamil ini kata dia, bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di rumah sakit, sesuai indikasi medis dan sistem rujukan yang berlaku.

Adapun merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, detil kontrol kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa dilakukan 6 kali dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 1 (satu) kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG).
  • 2 (dua) kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.
  • 3 (tiga) kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

Lantas, bagaimana cara untuk kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Cara kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan?

Bagi peserta yang ingin melakukan kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan, maka caranya yakni:

  • Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif.
  • Peserta mendatangi FKTP tempatnya terdaftar.
  • Perlihatkan Nomor Induk Kependuddukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
  • Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk berkonsultasi soal kehamilan dengan dokter FKTP.

"Apabila dalam proses pemeriksaan terdapat kondisi medis terhadap ibu/janin yang tidak dapat ditangani oleh FKTP, maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Ardi.

Dengan demikian, syarat untuk melakukan kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan, yakni:

  • Kartu BPJS dalam status aktif.
  • Membawa KTP/Kartu BPJS.

Bagi peserta yang ingin mengetahui status kartu BPJS miliknya aktif atau tidak, maka bisa melakukan pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Anggota Komite, Berminat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com