KOMPAS.com - Jam kerja pegawai pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) kini mengalami perubahan.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce memastikan, aturan ini berlaku untuk seluruh ASN instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
"Benar (berlaku untuk instansi pusat dan daerah)," kata Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 5 Hari, Masuk Pukul 07.30
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 2 yang berbunyi:
Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi:
a. Instansi pusat; dan
b. Instansi daerah
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Dengan adanya aturan ini, hari kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN menjadi lima hari, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Aturan tersebut tidak menyebut adanya jam kerja instansi pemerintah atau ASN sebanyak enam hari.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 3.
Pada saat Perpres ini berlaku, instansi pemerintah yang terkena aturan ini dan menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam satu pekan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diudangkan.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Selain itu, jumlah jam kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN kini akan bertambah menjadi 37 jam 30 menit dalam satu pekan.
Angka tersebut tidak termasuk jam istirahat, seperti bunyi Pasal 4.
Dengan demikian, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.