Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bawaslu Tak Anggap Bagi-bagi Amplop Kader PDI-P di Masjid sebagai Pelanggaran Pemilu

Kompas.com - 07/04/2023, 20:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial belum lama ini diramaikan dengan video yang menampilkan bagi-bagi amplop berlogo PDI-P di salah satu masjid di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Diketahui, masjid itu merupakan milik Ketua Badan Anggaran DPR RI Fraksi PDI-P asal Sumenep, Said Abdullah.

Banyak pihak mengatakan, bahwa bagi-bagi amplop berisi uang Rp 300.000 tersebut melanggar aturan pemilu karena belum memasuki masa kampanye.

Baca juga: Kepengurusan Partai Politik di Indonesia, seperti Apa?

Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bahwa aktivitas itu tidak melanggar aturan pemilu. Hal ini berdasarkan hasil pengusutan yang telah dilakukan oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan, bagi-bagi amplop tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye pemilu, meski mirip kampanye.

Ia beralasan, saat ini belum memasuki masa kampanye, sehingga PDI-P tak dapat dikenai jerat hukum.

Baca juga: Daftar Partai Politik di Indonesia untuk Pemilu 2024


Politik uang

Tak hanya itu, pembagian uang tersebut juga tidak disertai dengan ajakan untuk memilih.

"Politik uang dilarang dalam kampanye bukan berarti politik uang boleh dilakukan di luar kampanye. Itu yang menjadi persoalan bagi kami," kata Bagja, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (6/4/2023).

"Cakupan untuk melakukan itu, untuk melakukan penegakan hukum pidananya, itu ada pada masa kampanye," sambungnya.

Senada, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, kampanye secara hukum baru dimulai pada 28 November 2023.

Baca juga: Saat Bupati dari PDI-P Bagi-bagi Nmax Merah untuk Para Kepala Desa...

Karenanya, peristiwa bagi-bagi amplop ini bukan dianggap pelanggaran kampanye seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Bagi-bagi amplop ini juga tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan sosialisasi partai politik peserta pemilu seperti dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Meski PDI-P berstatus sebagai partai politik peserta pemilu, tetapi Bawaslu menilai peristiwa bagi-bagi amplop ini merupakan inisiatif pribadi dari Said Abdullah.

Baca juga: Sejarah PDI-P yang Hari Ini Berusia 50 Tahun

Bagi-bagi amplop di lima masjid

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jatim MH Said Abdullah dalam acara konsolidasi kader PDIP se-Malang Raya di kompleks Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (10/3/2023)Dok. PDIP Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jatim MH Said Abdullah dalam acara konsolidasi kader PDIP se-Malang Raya di kompleks Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (10/3/2023)

Selain itu, Said Abdullah juga belum secara resmi menjadi kandidat calon anggota DPR pada Pemilu 2024.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com