KOMPAS.com - Di akhir bulan Ramadhan, masyarakat Indonesia memiliki tradisi mudik, baik menggunakan kendaraan pribadi, bus, kereta, pesawat, hingga kapal laut.
Waktu libur Lebaran tentu menyenangkan dihabiskan bersama keluarga besar di kampung halaman.
Namun, bagaimana dengan nasib hewan peliharaan seperti kucing yang ada di rumah?
Orang yang mudik dengan kendaraan pribadi bisa membawa kucingnya. Namun, pemudik kendaraan umum akan berpikir dua kali mengingat transportasi publik biasanya akan menolak hewan tersebut.
Keresahan yang sama sempat dialami seorang warganet pemilik akun ini. Ia harus berjuang mengurus berkas yang diperlukan agar kucingnya bisa naik pesawat.
Lalu, bagaimana cara mudik membawa kucing naik pesawat?
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023
General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan mengonfirmasi bahwa hewan peliharaan memang bisa dikirim naik pesawat.
Agar diperbolehkan terbang, ada regulasi tertentu yang mengatur tentang membawa hewan peliharaan dalam penerbangan.
"Pelaksanaannya memang menjadi kewenangan dari masing-masing maskapai, sehingga regulasi dalam maskapai terkait hewan peliharaan dalam penerbangan bisa berbeda-beda masing-masing maskapai," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Mudik Gratis Polri dan PLN: Cara Daftar, Syarat, Kuota, Tanggal Keberangkatan, dan Kota Tujuan
Dari beberapa maskapai penerbangan yang ada di Indonesia, Garuda Indonesia dan Lion Air membolehkan hewan peliharaan dibawa dengan pesawat.
Sedangkan penumpang Citilink dapat mengirimkan hewan melalui kargo. Dan AirAsia Indonesia hanya membolehkan hewan pelayan yang bisa naik pesawat.
Untuk penerbangan internasional, hanya hewan pelayan yang terlatih membantu manusia yang dibolehkan berada di kabin penumpang. Sementara pengangkutan hewan tidak hidup akan diletakkan di kompartemen dek bawah.
Berikut peraturan pengangkutan hewan peliharaan:
Penyimpanan hewan: