Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Bawa Kucing Naik Pesawat, Ini Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 01/04/2023, 19:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di akhir bulan Ramadhan, masyarakat Indonesia memiliki tradisi mudik, baik menggunakan kendaraan pribadi, bus, kereta, pesawat, hingga kapal laut.

Waktu libur Lebaran tentu menyenangkan dihabiskan bersama keluarga besar di kampung halaman.

Namun, bagaimana dengan nasib hewan peliharaan seperti kucing yang ada di rumah?

Orang yang mudik dengan kendaraan pribadi bisa membawa kucingnya. Namun, pemudik kendaraan umum akan berpikir dua kali mengingat transportasi publik biasanya akan menolak hewan tersebut.

Keresahan yang sama sempat dialami seorang warganet pemilik akun ini. Ia harus berjuang mengurus berkas yang diperlukan agar kucingnya bisa naik pesawat.

Lalu, bagaimana cara mudik membawa kucing naik pesawat?

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023


Tanggapan Angkasa Pura I

General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan mengonfirmasi bahwa hewan peliharaan memang bisa dikirim naik pesawat.

Agar diperbolehkan terbang, ada regulasi tertentu yang mengatur tentang membawa hewan peliharaan dalam penerbangan.

"Pelaksanaannya memang menjadi kewenangan dari masing-masing maskapai, sehingga regulasi dalam maskapai terkait hewan peliharaan dalam penerbangan bisa berbeda-beda masing-masing maskapai," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Mudik Gratis Polri dan PLN: Cara Daftar, Syarat, Kuota, Tanggal Keberangkatan, dan Kota Tujuan

Cara membawa kucing mudik naik pesawat

Dari beberapa maskapai penerbangan yang ada di Indonesia, Garuda Indonesia dan Lion Air membolehkan hewan peliharaan dibawa dengan pesawat.

Sedangkan penumpang Citilink dapat mengirimkan hewan melalui kargo. Dan AirAsia Indonesia hanya membolehkan hewan pelayan yang bisa naik pesawat.

1. Garuda Indonesia

Pesawat Garuda Indonesia yang badannya (livery) dihiasi motif batik mega mendung dan awan.Dok. Garuda Indonesia Pesawat Garuda Indonesia yang badannya (livery) dihiasi motif batik mega mendung dan awan.
Dilansir dari situs resminya, penumpang boleh membawa hewan peliharaan hanya dalam penerbangan domestik Garuda Indonesia (GA).

Untuk penerbangan internasional, hanya hewan pelayan yang terlatih membantu manusia yang dibolehkan berada di kabin penumpang. Sementara pengangkutan hewan tidak hidup akan diletakkan di kompartemen dek bawah.

Berikut peraturan pengangkutan hewan peliharaan:

  • Hewan diterima sebagai bagasi terdaftar, tidak diangkut di kabin penumpang.
  • Hewan diterima hanya untuk penerbangan domestik dengan durasi penerbangan tidak lebih dari 2 jam, tidak pada rute pesawat ATR72-600.
  • Hewan diterima hanya untuk penerbangan langsung, tidak transit, dan tidak ada pergantian pesawat dari tempat asal menuju ke tempat tujuan.
  • Hewan tidak diterima pada pesawat ATR72-600 atau pesawat terbang dengan baling-baling.
  • GA hanya menerima pengangkutan hewan peliharaan dan menolak pengangkutan hewan langka atau terancam punah.
  • Penumpang yang ingin membawa hewan hidup sebagai bagasi terdaftar harus melapor pada konter check-in paling lambat 1 jam sebelum waktu keberangkatan.
  • Penumpang harus mempersiapkan kontainer, peti kayu, atau kandang untuk hewan peliharaan mereka sendiri.
  • Penumpang bertanggung jawab untuk memberi makan, minum, dan membersihkan hewan peliharaan serta kandangnya.
  • Maksimal berat hewan, termasuk kontainer/peti kayu/kandang, untuk diangkut sebagai bagasi terdaftar adalah 32 kg. Jika melebihi, harus diangkut sebagai kargo.

Penyimpanan hewan:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com