KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan agenda diversi untuk anak pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17), anak pengurus GP Ansor.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan, perkara AG akan ditangani oleh hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Djuyamto dikutip dari Kompas.com (24/3/2023).
Sesuai jadwal, tahap pertama diversi ini akan berlangsung pada Rabu, 29 Maret 2023 mendatang.
Lantas, apa itu diversi yang akan dijalani pelaku AG?
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.
Pengertian diversi tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau selanjutnya disebut UU SPPA.
Adapun anak yang dimaksud, merupakan anak yang berkonflik dengan hukum atau telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
Diversi memiliki beberapa tujuan seperti tertuang dalam Pasal 6 UU SPPA. Tujuan diversi, antara lain:
Namun demikian, diversi hanya dapat dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun.
Selain itu, diversi juga bukan untuk anak pelaku yang melakukan pengulangan tindak pidana.
Proses diversi nantinya dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua atau walinya.
Bukan hanya itu, diversi juga melibatkan korban dan/atau orangtua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Keadilan restoratif sendiri merupakan penyelesaian perkara untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Keadilan restoratif membawa konsekuensi untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dibandingkan kepentingan masyarakat umum.