KOMPAS.com - BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh masyakarat Indonesia baik yang baru lahir, maupun masyarakat yang sudah berusia lanjut.
BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan, peserta diharuskan membayar iuran peserta setiap bulannya.
Besaran iuran BPJS Kesehatan setiap peserta, berbeda-beda tergantung kelas BPJS Kesehatan yang didaftarkan, serta tergantung dari jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.
Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan 2023?
Dikutip dari Kompas.com (10/2/2023) Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien sebelumnya menyampaikan iuran BPJS Kesehatan masih tetap sesuai dengan Perpes Nomor 64 Tahun 2020.
Menurutnya tidak ada penyesuaian iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024 nanti.
Besaran iuran BPJS Kesehatan peserta berdasarkan kelas dan jenis kepesertaannya sebagaimana dikutip dari Buku Panduan Layanan yakni sebagai berikut:
Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah sebesar Rp 42.0000 per orang per bulan.
Besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta PBI tak perlu membayar iuran setiap bulannya.
PBI atau Penerima Bantuan Iuran, yakni BPJS yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.
Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan PBI
Bagi peserta yang BPJSnya didaftarkan oleh pemerintah daerah, maka besaran iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 42.000 per orang per bulan.
Meski demikian, peserta tidak perlu membayar iuran tersebut karena iuran dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.
Bagi mereka yang termasuk peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara seperti pensiunan dan veteran maka ketentuan iuran yakni 5 persen dari upah yang didapat. Selengkapnya ketentuannya yakni sebagai berikut:
a. Penerima pensiun: