Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Kendaraan Listrik Diberikan Hari Ini, Simak Syarat, Merek, dan Cara Mendapatkannya!

Kompas.com - 20/03/2023, 11:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif pembelian kendaraan listrik per hari ini, Senin (20/3/2023).

Dilansir dari Kompas.com Senin (20/3/2023), besaran subsidi kendaraan pembelian mobil listrik sekitar Rp 25 juta sampai Rp 80 juta.

Sementara untuk subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.

Total anggaran subsidi kendaraan listrik itu mencapai Rp 1,75 triliun.

Pemberian subsidi kendaraan listrik rencananya akan diberikan hingga Desember 2023.

Namun, hanya masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak mendapatkan subsidi motor listrik.

Lalu, apa saja syarat mendapatkan subsidi kendaraan listrik?

Baca juga: 7 Merek Motor Listrik yang Dijual di Indonesia dan Harganya

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo mengungkapkan sejumlah syarat mendapatkan subsidi motor listrik baru.

Dikutip dari Kompas.com (8/3/2023), berikut syaratnya:

  1. Diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  2. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  3. Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Selain motor baru, pemerintah juga memberikan subsidi motor listrik konversi untuk 50.000 unit.

Untuk mendapatkannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana memaparkan tiga syarat tambahan, di antaranya:

  1. Motor masih layak dengan kapasitas mesin 100-150 cc.
  2. Hanya satu motor listrik konversi per kepemilikan.
  3. Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Rida juga menambahkan, motor yang akan dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik itu harus memiliki surat lengkap yang aktif.

Nama pemilik kendaraan yang tercantuk di Surat Tanda Nomor KEndaraan (STMK juga harus sesuai dengan nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Bocoran Insentif Motor dan Mobil Listrik yang Diumumkan Hari Ini

Dari sederet merek kendaraan listrik di Indonesia, hanya beberapa yang dinyatakan lolos sebagai penerima insentif.

Dilansir dari Kompas.com (7/3/2023), berikut daftar merek motor listrik yang mendapatkan subsidi antara lain: 

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com