KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif pembelian kendaraan listrik per hari ini, Senin (20/3/2023).
Dilansir dari Kompas.com Senin (20/3/2023), besaran subsidi kendaraan pembelian mobil listrik sekitar Rp 25 juta sampai Rp 80 juta.
Sementara untuk subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.
Total anggaran subsidi kendaraan listrik itu mencapai Rp 1,75 triliun.
Pemberian subsidi kendaraan listrik rencananya akan diberikan hingga Desember 2023.
Namun, hanya masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak mendapatkan subsidi motor listrik.
Lalu, apa saja syarat mendapatkan subsidi kendaraan listrik?
Baca juga: 7 Merek Motor Listrik yang Dijual di Indonesia dan Harganya
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo mengungkapkan sejumlah syarat mendapatkan subsidi motor listrik baru.
Dikutip dari Kompas.com (8/3/2023), berikut syaratnya:
Selain motor baru, pemerintah juga memberikan subsidi motor listrik konversi untuk 50.000 unit.
Untuk mendapatkannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana memaparkan tiga syarat tambahan, di antaranya:
Rida juga menambahkan, motor yang akan dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik itu harus memiliki surat lengkap yang aktif.
Nama pemilik kendaraan yang tercantuk di Surat Tanda Nomor KEndaraan (STMK juga harus sesuai dengan nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Bocoran Insentif Motor dan Mobil Listrik yang Diumumkan Hari Ini
Dari sederet merek kendaraan listrik di Indonesia, hanya beberapa yang dinyatakan lolos sebagai penerima insentif.
Dilansir dari Kompas.com (7/3/2023), berikut daftar merek motor listrik yang mendapatkan subsidi antara lain: