Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Modus Surat Tilang yang Kirim File APK via WhatsApp, Kenali Cara Kerja dan Bahayanya!

Kompas.com - 17/03/2023, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penipuan yang mengatasnamakan kepolisian dengan modus surat tilang, menghantui sejumlah masyarakat.

Melalui pesan WhatsApp, modus kali ini hampir serupa dengan penipuan-penipuan sebelumnya yang meminta korban untuk mengeklik dan menginstal file berformat APK.

Penipuan berkedok surat tilang ini salah satunya diungkapkan oleh akun Twitter ini, pada Kamis (16/3/2023).

Tampak dalam tangkapan layar yang diunggah, pelaku yang mengaku dari kepolisian menginformasikan bahwa penerima pesan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelaku pun mengirimkan file APK bernama "Surat Tilang-1.0" dan meminta penerima pesan untuk membuka aplikasi tersebut.

"Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya," pesan pelaku.

Setelah dibaca, pelaku kemudian meminta penerima pesan untuk mendatangi kantor polisi terdekat.

Pesan penipuan serupa juga dibagikan oleh akun Twitter ini, ini, dan ini.

Baca juga: Penipuan Berkedok Ditjen Pajak Kirim File APK Melalui WhatsApp, Pakar: DJP Kurang Tanggap


Curi SMS korban, bisa bobol m-banking

Sebelumnya, penipuan serupa pernah terjadi dengan modus berpura-pura menjadi kurir jasa ekspedisi, petugas PLN, undangan pernikahan, dan Ditjen Pajak.

Bagi para korban yang terlanjur mengunduh file APK, saldo mobile banking atau m-banking tanpa sepengetahuan mereka dapat tiba-tiba ludes.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengungkapkan, penipuan kali ini menggunakan cara kerja yang sama dengan sebelumnya.

"Iya, cara kerjanya persis sama, hanya tema penipuannya saja diubah jadi surat tilang," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Alfons menjelaskan, tujuan utama penipuan file APK ini adalah untuk mendapatkan akses ke SMS di ponsel korban.

SMS tersebut kemudian akan dikirimkan atau diteruskan ke aplikasi lain seperti Telegram.

"Dan hal ini sangat berbahaya jika nomor ponsel tersebut digunakan untuk aktivitas finansial seperti mobile banking," jelas Alfons.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com