KOMPAS.com - Media sosial Twitter dihebohkan oleh video lawas yang memperlihatkan seorang anggota polisi mendorong-dorong warga.
Video itu diunggah akun Twitter @Heraloebss pada Senin (13/3/2023).
"Undang-undang Nomor Berapa ? Tahun berapa? dan pasal berapa? yang melarang setiap warga negara pakai topi kebelakang?" tulis keterangan dalam twitnya.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, peristiwa itu terjadi di lingkungan Polres Konawe, Sulawesi Tenggara pada 2019.
Kompas.com juga telah memberitakan kejadian itu pada 29 November 2019.
Baca juga: Viral Anggota Polisi Dorong Warga karena Pakai Topi Terbalik, Ini Kronologinya
Undang-undang Nomor Berapa ? Tahun berapa? dan pasal berapa? yang melarang setiap warga negara pakai topi kebelakang ?@DivHumas_Polri @ListyoSigitP pic.twitter.com/zZZu23vePY
— Miss Tweet (@Heraloebss) March 12, 2023
Saat itu, Kasubbag Humas Polres Konawe yang dijabat oleh Iptu Alboin Lubis membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Polres Konawe.
Menurut dia, kejadian itu terjadi pada Kamis, 21 November 2019.
"Jadi saat itu terdapat dua orang yang masuk ke Polres Konawe untuk bertemu Kasat Intel. Namun, saya tidak tahu apa yang dibahas," ujar Alboin saat dihubungi Kompas.com.
Ia mengatakan, pria tersebut dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sering mendatangi Polres Konawe.
Dijelaskan bahwa secara aturan, setiap pengunjung di Polres Konawe harus meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) asli di pos penjagaan.
Namun, pria tersebut dianggap tidak sopan saat meletakkan KTP yang akan ditinggal di pos.
"Salah satu orang yang dari LSM tersebut cara meletakkannya itu dilempar ke arah kotak yang digunakan untuk wadah KTP tersebut," jelas dia.
Baca juga: Viral, Video Nenek Diduga Menganiaya Cucunya di Dalam Angkot di Padang, Ini Kata Polisi
Pria itu kemudian membalikkan topi yang dipakai, setelah melempar KTP-nya.
Melihat hal itu, seorang anggota polisi bernama Aipda Wigi yang saat itu berjaga menghampiri orang tersebut dan memperingatkan untuk tidak melempar dan membalikkan topinya.
Alboin mengatakan, peristiwa tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pada malam hari setelah kejadian tersebut, kami sudah mendatangi rumah orang dari LSM tersebut dengan tujuan menyelesaikan permasalahan itu," ujarnya.
"Dia (orang dari LSM) juga meminta maaf serta mengakui bahwa dirinya kurang sopan," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.