KOMPAS.com - Publik tengah diramaikan dengan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi karena diduga melakukan penipuan hingga Rp 1,3 miliar.
Selebgram Ajudan Pribadi, yang diketahui memiliki nama lengkap Akbar Pera Baharudin ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (12/3/2023) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Lantas, apa motif penipuan, kronologi, serta bagaimana perjalanan hidup dari Ajudan Pribadi tersebut?
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan, motif penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi (27) dikarenakan alasan ekonomi.
"Alasan tersangka melakukan tindak pidana ini untuk kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi pelaku," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Dalam jumpa pers, Ajudan Pribadi mengaku menyesal dan meminta maaf telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap AL.
"Saya sangat menyesal. Saya akan selesaikan secepatnya," ucap Ajudan Pribadi dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Ramai Selebgram Nikah Muda, Berapa Batas Minimal Usia Menikah di Indonesia?
Saat ditanya apakah uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya, Ajudan Pribadi membantahnya.
"Enggak, bukan foya-foya, buat kebutuhan pribadi. Saya mohon maaf, saya akan cepat selesaikan," katanya lagi.
Diketahui, Ajudan Pribadi kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Ramai soal Dugaan Penipuan Arisan oleh Pasangan Mahasiswa Asal Klaten, Bagaimana Ceritanya?
Menurut Syahduddi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh selebgram Ajudan Pribadi itu berawal saat yang bersangkutan menghubungi korban berinisial AL untuk menawarkan dua unit mobil mewah, Toyota Land Cruiser 2019 senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 2021 seharga Rp 950 juta.
"Setelah korban menyetujui dan menyepakati hal tersebut, maka korban AL mentransfer uang ke rekening terlapor A. Yang pertama sejumlah Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser," kata Syahduddi.
Kemudian, AL mentransfer uang untuk kedua kalinya kepada Ajudan Pribadi senilai Rp 750 juta untuk pembelian Mercedes-Benz G 63 pada 6 Desember 2021.
Baca juga: Ramai Kasus Penipuan Undangan Pernikahan Online, Kominfo: Belum Mendapatkan Laporan
Sisanya senilai Rp 200 juta ditransfer AL ke rekening Ajudan Pribadi pada 14 Desember 2021 untuk melunasi pembelian Mercedes-Benz G 63.