Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi, Motif, dan Perjalanan Hidup Ajudan Pribadi yang Lakukan Penipuan Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 15/03/2023, 18:41 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Publik tengah diramaikan dengan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi karena diduga melakukan penipuan hingga Rp 1,3 miliar.

Selebgram Ajudan Pribadi, yang diketahui memiliki nama lengkap Akbar Pera Baharudin ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (12/3/2023) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Lantas, apa motif penipuan, kronologi, serta bagaimana perjalanan hidup dari Ajudan Pribadi tersebut?


Motif penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan, motif penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi (27) dikarenakan alasan ekonomi.

"Alasan tersangka melakukan tindak pidana ini untuk kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi pelaku," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Dalam jumpa pers, Ajudan Pribadi mengaku menyesal dan meminta maaf telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap AL.

"Saya sangat menyesal. Saya akan selesaikan secepatnya," ucap Ajudan Pribadi dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Ramai Selebgram Nikah Muda, Berapa Batas Minimal Usia Menikah di Indonesia?

Saat ditanya apakah uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya, Ajudan Pribadi membantahnya.

"Enggak, bukan foya-foya, buat kebutuhan pribadi. Saya mohon maaf, saya akan cepat selesaikan," katanya lagi.

Diketahui, Ajudan Pribadi kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Ramai soal Dugaan Penipuan Arisan oleh Pasangan Mahasiswa Asal Klaten, Bagaimana Ceritanya?

Kronologi penipuan Ajudan Pribadi

Polisi menampilkan alat bukti kasus dugaan penipuan selebgram Ajudan Pribadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO Polisi menampilkan alat bukti kasus dugaan penipuan selebgram Ajudan Pribadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Menurut Syahduddi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh selebgram Ajudan Pribadi itu berawal saat yang bersangkutan menghubungi korban berinisial AL untuk menawarkan dua unit mobil mewah, Toyota Land Cruiser 2019 senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 2021 seharga Rp 950 juta.

"Setelah korban menyetujui dan menyepakati hal tersebut, maka korban AL mentransfer uang ke rekening terlapor A. Yang pertama sejumlah Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser," kata Syahduddi.

Kemudian, AL mentransfer uang untuk kedua kalinya kepada Ajudan Pribadi senilai Rp 750 juta untuk pembelian Mercedes-Benz G 63 pada 6 Desember 2021.

Baca juga: Ramai Kasus Penipuan Undangan Pernikahan Online, Kominfo: Belum Mendapatkan Laporan

Sisanya senilai Rp 200 juta ditransfer AL ke rekening Ajudan Pribadi pada 14 Desember 2021 untuk melunasi pembelian Mercedes-Benz G 63.

Halaman:

Terkini Lainnya

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com