Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Perlindungan AG di Kasus Mario Dandy Ditolak, Bagaimana Syarat dan Cara Mendapat Perlindungan LPSK?

Kompas.com - 15/03/2023, 14:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan AG (15), pelaku sekaligus pacar Mario Dandy (20) dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

Ketua LPSK Hasto Atmojo membeberkan alasan LPSK tolak pengajuan perlindungan tersebut.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujarnya, dilansir dari Kompas.com Selasa (14/3/2023).

Menurut Hasto, penolakan permohonan perlindungan itu merupakan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Kendati demikian, LPSK memberikan rekomendasi agar pihak AG mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anan (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Seperti diketahui, AG ditetapkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena keterlibatannya dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap D.

AG mendapatkan status anak yang berkonflik dengan hukum lantaran masih berstatus di bawah umur. Ia ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Bersama dengan Mario Dandy dan Shane, AG diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca juga: AG Ditetapkan Pelaku Penganiyaan Anak Pengurus GP Ansor, Bagaimana Proses Hukumnya?

Syarat pemberian perlindungan LPSK

LPSK merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban.

Selain itu, LPSK juga bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), dan ahli.

Kendati demikian, terdapat sejumlah syarat untuk mendapatan perlindungan LPSK.

Syarat pemberian perlindungan LPSK ini telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentag Perlindungan Saksi dan Korban.

Berikut syarat pemberian perlindungan dari LPSK:

Baca juga: Peran Mario, AG, dan Shane dalam Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

1. Perlindungan terhadap saksi dan korban

  • Sifat pentingnya keterangan saksi dan korban.
  • Tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan korban.
  • Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan korban.
  • Rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

2. Perlindungan terhapda pelaku atau justice collaborator

  • Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.
  • Sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana.
  • Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
  • Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
  • Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

3. Perlindungan untuk pelapor (whistleblower) dan ahli

  • Sifat pentingnya keterangan pelapor dan ahli.
  • Tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan ahli.

Baca juga: AG Ditahan, Rafael Dipecat, dan Aliran Uang Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Cara mendapatkan perlindungan LPSK

Cara mendapatkan perlindungan LPSK telah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Mengacu pada aturan tersebut, berikut cara mendapatkan perlindungan LPSK:

  • Yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang.
  • LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan.
  • Keputusan LPSK diberikan secara tertulis, paling lambat tujuh hari sejak permohonan perlindungan diajukan.

Adapun perlindungan LPSK terhadap anak yang menjaddi saksi atau korban bisa diberikan setelah mendapatkan izin dari orang tua atau wali.

Namun, izin bisa saja tidak diperlukan, apabila:

  • Orang tua atau wali diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak yang bersangkutan.
  • Orang tua atau wali patut diduga menghalang-halangi anak yang bersangkutan dalam memberikan kesaksian.
  • Orang tua atau wali tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali
  • Anak tidak memiliki orang tua atau wali.
  • Orang tua atau wali anak yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

Dalam kondisi tidak memerlukan izin orang tua atau wali ini, perlindungan terhadap anak akan diberikan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan LPSK.

Baca juga: Sosok APA, Perempuan Pembisik Mario Dandy yang Sebut AG Mendapat Perlakuan Buruk dari D

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com