KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap alasan Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan kejadian luar biasa (KLB) difteri.
Garut menetapkan KLB difteri setelah mendapat laporan warganya meninggal dunia setelah diduga terjangkit penyakit menular ini.
Penetapan KLB merupakan langkah untuk mencegah pertambahan kasus.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
"Penanganan difteri agar KLB tidak meluas, menetapkan status KLB difteri sebagai pemberitahuan bahwa situasi sudah darurat," kata Siti, dilansir dari Kompas TV, Kamis (23/2/2023).
Lantas, bagaimana awal mula kemunculan kasus difteri di Garut sampai pemerintah setempat menetapkan KLB?
Garut menetapkan KLB difteri setelah tujuh warga Desa Sukahurip, Kecamatan Pangantikan, meninggal dunia setelah diduga terinfeksi difteri.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (22/2/2023), ketujuh orang tersebut dilaporkan meninggal pada 6-19 Februari 2023.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut membeberkan awal mula kasus penyakit menular ini bertambah dalam beberapa pekan terakhir.
Sekretaris Dinkes Garut Leli Yuliani menyampaikan, terdapat empat kasus observasi difteri yang sudah tercatat dan empat kasus suspek diferti.
Dinkes Garut juga mencatat dua kasus sudah terkonfirmasi positif dan 55 orang dilaporkan kontak erat dengan pasien yang dinyatakan positif.
Sementara, laporan terbaru Labkesda Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa kasus difteri di Garut bertambah menjadi tiga orang.
Pasien positif terdiri dari dua anak berusia tujuh tahun dan seorang remaja berusia 19 tahun.
"Kami menerima laporan ada penambahan tiga orang yang terkonfirmasi positif, jadi jumlah sampai hari ini lima orang," kata Leli, dikutip dari Kompas TV, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: 31 Provinsi Laporkan KLB Campak, Kenali Gejala dan Penanganannya
Leli menyampaikan, tujuh orang yang dilaporkan meninggal diduga terjangkit difteri belum diketahui riwayat kesehatannya.