Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Sudah Dicabut, Mengapa Masih Perlu Vaksin Booster Kedua?

Kompas.com - 10/02/2023, 07:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada 30 Desember 2022.

Seiring dengan pencabutan PPKM, pemerintah juga menggulirkan vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua.

Lantas, mengapa masih perlu vaksin booster kedua meski PPKM telah dicabut?

Baca juga: Apakah Booster Kedua Jadi Syarat Mudik Lebaran 2023? Ini Kata Kemenkes

Meningkatkan kadar antibodi

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hasil serologi survei ketiga menunjukkan hasil proporsi penduduk yang memiliki imunitas SARS-CoV-2 menjadi 99 persen.

Hal itu sebagaimana dituliskan Kemenkes melalui sebuah unggahan di akun Instagram resminya, @kemenkes_ri, Rabu (8/2/2023).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai bahan pemberitaan.

Dituliskan dalam unggahan tersebut bahwa peningkatan kadar antibodi penduduk dapat disebabkan oleh tingkatan cakupan vaksinasi dan atau masih terjadinya transmisi Covid-19.

"Semakin tinggi status vaksinasi, semakin tinggi kadar antibodi SARS-CoV-2," demikian tulis Kemenkes.

Orang yang menambah status vaksinasi memiliki antibodi hampir 3 kali lipat dibandingkan orang yang tidah berubah status vaksinasinya.

Kemenkes mengungkapkan, kadar antibodi tertinggi ada pada orang yang sudah melakukan vaksinasi booster.

Disebutkan, penularan Covid-19 masih terus terjadi, terutama adanya varian-varian baru seperti varian XBB.1.5 atau kraken yang saat ini sudah masuk ke Indonesia.

"Vaksinasi terbukti efektif menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19," jelas Kemenkes.

Sehingga, penting untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan atau booster termasuk booster kedua untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang masa perlindungan.

Baca juga: Skrining Kesehatan Sebelum Vaksin Booster Dosis Kedua, Apa Saja Tahapannya?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Baca juga: Ramai soal Fenugreek Jadi ASI Booster, Benarkah Memiliki Efek Samping?

Mekanisme pemberian vaksin booster kedua

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sendiri diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Vaksinasi booster kedua harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum yang beruusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Baca juga: Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua, Berapa Dosisnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Tren
Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Tren
Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Tren
Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Tren
Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Tren
Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Tren
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Tren
Kepada Anies dan Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda

Kepada Anies dan Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda

Tren
Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Tren
Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Tren
Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Tren
Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan, Akankah Tarif Pesawat Akan Naik?

Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan, Akankah Tarif Pesawat Akan Naik?

Tren
Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Sejarah Olimpiade yang Saat Ini Jadi Kompetisi Olahraga Terbesar di Dunia

Sejarah Olimpiade yang Saat Ini Jadi Kompetisi Olahraga Terbesar di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com