KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa anggota Densus 88 Bripka Haris Sitanggang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Senin (23/1/2023).
Saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujarnya, dilansir dari KompasTV.
Baca juga: Sejarah Pembentukan Densus 88 Antiteror, Bagaimana Awal Mulanya?
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, Rabu (8/2/2023), Sony Rizal Taihitu (59) ditemukan bersimbah darah di dekat mobilnya di Perumahan bukit Cengkeh 1, Depok, Jawa Barat.
Beberapa jam berselang, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang tidak lain adalah anggota densus 88 Bripka Haris Sitanggang.
Pelaku ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Muya, Bekasi.
Baca juga: Kelengkapan Atribut Anggota Densus 88 Antiteror
Lantas, seperti apa sosok anggota Densus 88 Bripka Haris Sitanggang?
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar membongkar profil Bripda Haris Sitanggang, tersangka pembunuh taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).
"Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," kata dia.
Kendati demikian, Aswin tidak merinci jenis hukuman apa saja yang pernah diberikan.
Dilansir dari KompasTV, Aswin mengatakan bahwa Bripda Haris Sitanggang memang kerap melakukan berbagai pelanggaran, seperti penipuan baik kepada sesama anggota Polri maupun masyarakat sipil.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pembunuhan Berantai Wowon dkk di Bekasi
Tak hanya itu, pelaku juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya.
Bahkan, dia pernah tertangkap bermain judi online dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.
Terkini, Bripda Haris Sitanggang melakukan tindak pidana berupa pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Peran Para Tersangka