Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pakan Kucing Eceran Tidak Bersertifikasi, Ini Kata Dokter

Kompas.com - 27/01/2023, 17:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebut adanya dugaan pakan kucing kemasan eceran tidak bersertifikasi kesehatan, beredar di media sosial pada Rabu (25/1/2023). 

Hal tersebut membuat warganet khawatir apabila pakan tersebut dikonsumsi untuk kucing. 

"Jadi curiga kalo selama ini kemasan ecer yang kita beli tuh palsu :(" tulis pengunggah dalam twitnya.

"Aku keknya kebeli kemasan repack yg palsu, kucingku dr kitten makannya pr*plan kitten trus lanjut yg dewasa. Pas umur 1 thn kena kencing berdarah kata drh nya kemungkinan makanan yg aku beli palsu padahal harganya mehong 120k/kg, makanya skrg gk lg deh beli repack," tulis warganet ini.

Sementara salah seorang warganet menyoroti dampak kesehatan bagi kucing ketika pakan tersebut terkontaminasi. 

Lalu, apa itu sertifikasi kesehatan pada pakan kucing dan bagaimana cara memilih pakan kucing yang baik?

Sertifikasi kesehatan pakan kucing

Dosen Parasitologi Veteriner sekaligus dokter hewan di Universitas Nusa Cendana (Undana), Aji Winarso mengatakan bahwa sertifikasi kesehatan pakan kucing diberikan untuk menunjukkan mutu pakan hewan tersebut.

"Agar konsumen mendapat pakan hewan yang baik, kandungan nutrisinya sama sesuai yang tertera, tidak ada bahan beracun, dan lainnya," ujar Aji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Ia menambahkan, sertifikasi kesehatan pakan hewan penting diberikan untuk memastikan proses pembuatannya. 

Meskipun pakan kucing dan anjing di Indonesia kebanyakan diproduksi luar negeri, namun harus memiliki izin edar dan terdaftar.

Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian hingga saat ini telah mengeluarkan sebanyak 4.484 sertifikat veteriner untuk ekspor produk pangan yang mengandung produk asal hewan.

Sertifikat Veteriner diterbitkan dalam bentuk Veterinary Certificate, Sanitary Certificate dan Health Certificate. Tidak hanya pakan, obat hewan dan produk nutrisi juga wajib memiliki izin edar.

"Semua produk obat dan makanan hewan harus berizin dan terintegrasi di Kementerian Pertanian. Misalnya, obat hewan dan produk nutrisi hewan pun punya izin edar," kata Aji.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com