Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Dokumen Penduduk Nonpermanen 2023, Syarat, dan Prosedurnya

Kompas.com - 27/01/2023, 07:01 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Surat keterangan penduduk nonpermanen diperlukan bagi penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal tersebut juga berlaku bagi orang asing yang memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Termasuk penduduk yang pindah domisili untuk sementara dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya.

Oleh karena itu, perpindahan domisili sementara tersebut harus didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat dengan status sebagai penduduk nonpermanen.

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Domisili Antarprovinsi hingga Satu Kabupaten


Syarat daftar penduduk nonpermanen 2023

Terkait cara daftar penduduk nonpermanen 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.

“Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi Kompas.com, (23/1/2023).

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online

Dilansir dari laman Dukcapil Kota Metro, berikut syarat daftar dokumen penduduk nonpermanen 2023:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) domisili asal
  • Kartu Keluarga (KK) domisili asal
  • Mengisi F.4-01 untuk formulir pendataan penduduk Non Permanen
  • Mengisi F.4-02 untuk formulir data anggota keluarga yang dibawa
  • Mengisi F.4-03 untuk formulir laporan rekapitulasi bagi penduduk nonpermanen nasional
  • Mengisi F.4-04 untuk formulir laporan rekapitulasi bagi penduduk nonpermanen provinsi
  • Mengisi F.4-05 untuk Formulir laporan rekapitulasi bagi penduduk nonpermanen Kota/kabupaten

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Setelah Pindah Domisili

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com