KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sudah mulai dapat diberikan kepada semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.
Vaksinasi booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril mengatakan, masyarakat yang berusia 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa harus menunggu tiket undangan.
"Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu Pcare vaksin dan PeduliLindungi disiapkan," kata Syahril kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Peraturan vaksinasi tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Covid-19 Dosis Booster kedua bagi masyarakat umum, yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.
Baca juga: Cara Cek Lokasi Vaksin Booster Kedua untuk Umum di DKI Jakarta
Baca juga: Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua, Berapa Dosisnya?
Jenis vaksin yang digunakan dalam booster kedua adalah vaksin covid-19 dan telah mendapatkan persetujuan penggunaan daam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Vaksin yang diperbolehkan sebagai berikut:
Baca juga: Aturan Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum