KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengusulkan hari kejepit menjadi tanggal merah alias libur.
Hal tersebut dikatakan Sandi dalam sebuah video di akun Twitter pribadinya @sandiagauno belum lama ini.
"Ini yang mesti kita dorong. Jadi saya lagi ngomong ke Pak Anas (Menteri PAN-RB) agar memaksimalkan 'mondayistation' atau 'kejepitination'," ujarnya.
Ia mengatakan, hari kejepit dapat dimanfaatkan dengan optimalisasi hari libur nasional yang jatuh di akhir pekan.
Penambahan hari cuti bersama juga diperlukan supaya wisatawan dapat berkunjung ke destinasi wisata dan menggeliatkan UMKM.
"Saya rasa kerja dan liburan itu harus seimbang," ujarnya.
"Sekedar istirahat di rumah atau mengunjungi tempat-tempat wisata di sekitar tempat tinggal bisa menjadi pilihan terbaik untuk mengisi libur di hari kejepit," tambah Sandi.
Baca juga: Sandiaga Diminta Realistis, Sulit Bersaing di Bursa Capres Geser Prabowo, Ganjar, dan Anies
Terlepas dari wacana tersebut, kapan saja hari kejepit yang bakal terjadi sepanjang tahun 2023? Berikut daftarnya.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah menyepakati daftar hari libur dan cuti bersama pada tahun 2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Adapun, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama sepanjang tahun ini.
Baca juga: Kalender 2023 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Libur Nasional
Sementara itu, cuti bersama yang sudah disepakati, yakni: