Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Beli BBM Dilarang Pindah-pindah SPBU, Ini Penjelasan Pertamina dan BPH Migas

Kompas.com - 09/01/2023, 18:01 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan beredar isu akan ada larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) berpindah-pindah SPBU.

Kabar tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram ini pada Minggu (8/1/2023).

"Siap-siap! Nanti Beli BBM Konsumen Dilarang Pindah-pindah SPBU," bunyi tulisan dalam unggahan foto.

Pengunggah menuliskan, pemerintah tengah menggodok aturan untuk membatasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi di SPBU.

Tujuannya, agar konsumsi BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tepat sasaran. Pembatasan pembelian BBM subsidi nantinya akan diseleksi melalui sistem seperti platform MyPertamina.

Melalui sistem ini, tulis pengunggah, akan membuat oknum tak lagi bisa bermain-main.

"Sistem ini diberlakukan salah satunya mengantisipasi oknum nakal yang sering menimbun BBM. Selain itu, modus lain yang sering dilakukan adalah ketika ada satu kendaraan bolak-balik untuk mengisi BBM di SPBU," tulis pengunggah.

Menanggapi kabar yang diunggah di Instagram, warganet lantas menyerukan protes di kolom komentar.

"Waduh kalau kita yang suka bergerak di lapangan gimana atuh," kata salah satu warganet.

"Beli di Bogor, habis di Jakarta, masa iya harus dorong ke Bogor," tulis warganet lain.

"Yang kerjanya naik motor rute jauh dan mobilisasi tinggi. Tolong ditengok. Gak cocok bagi kami," tutur warganet lain.

Lantas, benarkah larangan beli BBM berpindah-pindah SPBU?

Baca juga: Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina secara Online dan Offline


Penjelasan BPH Migas

Saat dikonfirmasi, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyangkal kabar bahwa masyarakat akan dilarang membeli BBM di SPBU berbeda.

"Bukan begitu," kata dia melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Bukan semata-mata larangan berpindah-pindah SPBU, Saleh menegaskan bahwa kebijakan mendatang tergantung pada masing-masing kuota harian yang dimiliki masyarakat.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com