KOMPAS.com - Kasus pembunuhan dan mutilasi di Bekasi mulai menunjukkan titik terang secara perlahan.
Polisi telah menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka pembunuhan berencana Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Ia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diduga, Ecky telah membunuh Angela pada November 2021 dan menyimpan jasadnya selama lebih dari setahun di kontrakannya.
Baca juga: Selain Kasus Mutilasi, Berikut Sederet Jejak Kejadian Tragis di Kalibata City
Kendati demikian, tak ada warga sekitar kontrakan yang mengetahui jasad keberadaan jasad Angela hingga kasus ini terbongkar.
Ecky melakukan sejumlah cara agar bau jasad Angela tidak menyebar keluar kontrakan.
Kasubdit Resmob Ditrekrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy menuturkan, Ecky menggunakan bubuk kopi untuk menutupi bau jasad Angela.
Baca juga: Pembunuhan Brigadir J, Tragedi Kanjuruhan, dan Upaya Polisi Mengondisikan CCTV
Baca juga: Minum Kopi Sebelum Berolahraga, Amankah untuk Kesehatan?
Menurutnya, Ecky menuangkan menuangkan kopi tersebut ke dalam mangkok dan meletakkannya di ventilasi dan di dalam ruangan.
"Sebelum meninggalkan jasad korban di kontrakan, pelaku membeli kopi bubuk dan mangkok. Selanjutnya kopi tersebut diletakkan dalam mangkok," kata Resa, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
"Mangkok yang sudah berisi bubuk kopi tersebut kemudian diletakkan di ventilasi dan di dalam ruangan," sambungnya.
Selain menggunakan bubuk kopi, Ecky juga disebut membungkus jasad Angela dengan plastik.
Selanjutnya, ia menyimpan jasad tersebut ke dalam dua boks kontainer yang sebelumnya berisi pakaian Angela.
Baca juga: Polisi: Angela Datang ke Kontrakan Ecky Bawa Koper dan 2 Boks Kontainer Pakaian
Pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi oleh motif percintaan.
Ecky dan Angela diketahui sudah saling kenal sejak 2018 di situs Kasus, forum berkebun. Keduanya kemudian berpacaran sejak Juni 2021.