KOMPAS.com - Populer kanal Tren hingga Jumat (6/1/2023) pagi adalah penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja.
Penjelasan Kemnaker ini meliputi soal pesangon jika terjadi PHK karyawan hingga penghapusan UMP.
Selain itu, berita populer kanal Tren lainnya adalah soal menghitung berat badan ideal menurut ahli gizi.
Berikut selengkapnya:
Ramainya respons masyarakat, membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab sejumlah hal soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Salah satu yang dijelaskan adalah soal ramainya kabar penghapusan pesangon.
Dituliskan bahwa uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja, dari Pesangon Dihilangkan hingga UMP Dihapus
Segala soal berat badan selalu menyita perhatian masyarakat. Tak terkecuali soal cara benar menghitung berat badan ideal.
Sebagian orang menggunakan berat badan dan tinggi badan sebagai patokan untuk menghitung berat badan ideal.
Sekelompok lain, justru mengukur berat badan ideal menggunakan body fat analyzer yang mampu mengukur kadar lemak dalam tubuh.
Lantas, bagaimana cara mengukur berat badan ideal menurut ahli gizi?
Berikut Cara Menghitung Berat Badan Ideal Menurut Ahli Gizi
Selama 11 tahun Tiko merawat ibunya yang sakit di rumah besar tanpa dilengkapi aliran listrik dan air bersih.