Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 03/01/2023, 06:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka satu juta kuota untuk program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi @halal.indonesia, pada Minggu (1/1/2023).

Saat dikonfirmasi, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham turut membenarkan pembukaan program Sertifikasi Halal Gratis.

"Benar," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023) sore.

Aqil menjelaskan, Sehati 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya karena dibuka sepanjang tahun.

"Kami membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare," imbuh dia.


Sesuai namanya, self declare merupakan pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.

Berikut informasi syarat dan cara mengajukan sertifikasi halal gratis:

Baca juga: Apakah Mixue Sudah Dapat Sertifikat Halal? Ini Kata MUI dan Kemenag

Syarat daftar sertifikasi halal gratis

Merujuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022, berikut syarat pendaftaran program Sertifikat Halal Gratis 2023:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  • Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Baca juga: Indonesia Peringkat Kedua Wisata Halal Dunia 2022

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com