KOMPAS.com - Pekerja wajib mengetahui berapa pesangon yang mereka terima ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja telah diterbitkan Jumat (30/12/2022) yang lalu untuk mengantisipasi kondisi perekonomian dan geopolitik global.
Dari 1.117 halaman yang memuat 186 pasal, perppu tersebut turut mengatur hak dan kewajiban pekerja, termasuk ketentuan pemberian dan besaran pesangon apabila mereka di-PHK.
Pemberian pesangon bagi pekerja yang diputus hak kerjanya oleh perusahaan diatur dalam Pasal 156 ayat (1).
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi ayat tersebut.
Lalu, bagaimana ketentuan pemberian pesangon bagi karyawan yang terkena PHK?
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Rumus Upah Minimum Bisa Diubah dalam Kondisi Tertentu
Ada beberapa ketentuan pemberian pesangon bagi pekerja yang diputus masa kerjanya oleh perusahaan menurut Pasal 156 ayat (2).
Berikut ketentuannya:
Di sisi lain Perppu Cipta Kerja turut mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Perppu Cipta Kerja turut mengatur pemberian uang penggantian pada Pasal 156 ayat (4) yang ketentuannya sebagai berikut:
Baca juga: Aturan Terbaru Pesangon hingga Uang Penggantian Hak di Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah pada Jumat (30/12/2022) lalu juga mengatur komponen upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 157 ayat (1) yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya.
Pasal 157 ayat (2) mengatur bahwa penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.
"Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir," bunyi Pasal 157 ayat (3).
"Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari Upah minimum, Upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah Upah minimum yang berlaku di wilayah domisili Perusahaan," bunyi Pasal 157 ayat (4).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.