KOMPAS.com - Tak sedikit yang masih bermimpi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Bukan tanpa alasan, gaji yang pasti diterima setiap bulannya membuat profesi PNS banyak diminati.
Sebagai informasi, dalam sistem kepangkatan PNS, terdapat empat golongan, yakni:
Baca juga: Seleksi PPPK Teknis 2022 Sudah Dibuka, Ini Beda Gajinya dengan PNS
Khusus PNS golongan IIIa, berapa gaji yang akan diterima?
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Merujuk peraturan tersebut, gaji PNS golongan IIIa adalah Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
Selengkapnya rincian gaji PNS dari golongan I-IV dapat dilihat di sini.
Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Dikutip dari lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Apa Beda PNS dan Pegawai BUMN?
Baca juga: Dulu Miliki Harta Rp 1,6 Triliun, Kini LHKPN PNS Terkaya dari Banten Turun Jadi Rp 802 M
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.