KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani oleh pelapor Dito Mahendra akhirnya menemui titik terang pada Kamis (29/12/2022).
Hakim PN Serang, Banten menjatuhkan vonis bebas kepada wanita berusia 36 tahun tersebut setelah menjalani dua bulan masa persidangan.
Tak hanya itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga diperintahkan oleh hakim untuk mengeluarkan Nikita dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Nikita yang mendengar hakim membebaskannya langsung berteriak, sujud syukur, sembari menitikkan air mata.
Ia terlihat begitu bahagia bahkan tersungkur beberapa saat di lantai setelah hakim membacakan putusan.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus artis yang akrab disapa "Nyai" tersebut sebelum divonis bebas oleh hakim?
Baca juga: Cerita Nikita Mirzani tentang Reaksi Anak atas Kebebasannya hingga Kehidupannya di Penjara
Dilansir dari Kompas.com, kasus pencemaran nama baik antara Nikita dan Dito bermula dari unggahan story sang artis pada 15 Mei 2022.
Pada saat itu, Nikita mengunggah story Instagram yang menurut pihak Dito mengarah kepada dirinya.
Mantan istri Dipo Latief ini menyebut nama sekaligus foto Dito dalam unggahannya.
"Yang jadi masalah besar ini ya di Insta Story-nya itu, ada namanya Dito Mahendra," kata kuasa hukum Dito, Yafet Rissy.
"Lalu dikasih tanda panah di fotonya Dito Mahendra (lalu ditulis) 'Oh ini yang lagi viral di berita menganiaya security'," tambahnya.
Yafet menambahkan, Nikita juga sempat menuliskan kalimat yang tidak bisa diterima oleh Dito.
"Di bawahnya ditulis 'Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak, juga menipu atau PHP kepada para senior'," katanya.
"Ini yang menjadi pangkal soalnya," tambah yafet.
Dito yang merasa tidak mengenal Nikita lantas melaporkan sang aktris pada 16 Mei 2022 lantaran merasa dituduh sebagai penipu.