KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali.
Penetapan Hari Arak Bali itu termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.
Arak Bali merupakan minuman beralkohol hasil fermentasi khas Pulau Dewata Bali yang terbuat dari bahan dasar rempah-rempah.
Arak Bali selain mampu menghangatkan tubuh juga diyakini dapat mengobati flu, batuk, dan sariawan.
Baca juga: Mengenal Arak Bali, Warisan Dunia Tak Benda yang Jadi Suvenir G20
Koster menjelaskan alasannya menetapkan Hari Arak Bali tiap tanggal 29 Januari.
Menurutnya, penetapan Hari Arak Bali menjadi salah satu upaya melindungi dan memberdayakan Arak Bali.
"Dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali, ditetapkan Hari Arak Bali dengan tujuan mengenang Peraturan Gubernut Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali," jelas dia dikutip dari Antara.
Selain itu, Koster juga berharap agar peringatan Hari Arak Bali menjadi momen kesadaran kolektif masyarakat terhadap keberadaan Arak Bali.
Di sisi lain, peringatan Hari Arak Bali menjadi menjadi sarana untuk melindungi nilai budaya khas Pulau Dewata ini.
Baca juga: Arak Bali Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia