Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jenis Obat Sirup yang Aman dan Dapat Diedarkan Menurut BPOM

Kompas.com - 11/12/2022, 19:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan tiga jenis obat sirup yang aman dan dapat diedarkan.

Melalui akun Instagram resmi @bpom_ri pada Sabtu (10/12/2022), terdapat tiga jenis sirup yang aman dan dapat diedarkan.

Daftar tiga jenis sirup tersebut berdasarkan hasil pengawasan BPOM per 7 Desember 2022.

Dihubungi Kompas.com pada Minggu (11/12/2022), Humas BPOM membenarkan informasi dalam unggahan tersebut.

"Iya," kata pihak BPOM. 

Lantas, apa saja jenis sirup obat yang aman digunakan?

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 32 Jenis Obat PT REMS, Berikut Daftarnya!


Jenis sirup yang aman menurut BPOM

Berikut merupakan daftar sirup yang aman digunakan oleh masyarakat:

1. Sirup kering atau dry syrup

Berdasarkan Penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.175 tertanggal 27 Oktober 2022, semua obat dalam bentuk sirup kering atau dry syrup aman digunakan dan dapat diedarkan.

Tidak hanya sirup kering, cairan oral pengganti cairan tubuh seperti oralit juga aman karena tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol.

Oleh karena itu, masyarakat dapat menggunakan obat-obat ini dengan aman, asal sesuai aturan pakai.

Menurut Kementerian Kesehatan, sirup kering adalah obat serbuk yang harus dilarutkan terlebih dahulu dengan air minum sampai batas tanda, sebelum digunakan.

Jika kemasan obat sirup kering tidak disertai batas tanda, maka masyarakat dapat meminta bantuan apoteker untuk melarutkannya.

Baca juga: UPDATE Perincian 73 Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

2. Sirup yang tidak menggunakan zat berpotensi tercemar etilen glikol dan dietilen glikol

Zat berupa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol, dapat menimbulkan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang diduga menjadi penyebab gagal ganjil.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM per 17 November 2022, terdapat 168 obat yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai karena tidak mengandung zat-zat tersebut.

Sebanyak 168 obat tertuang dalam Penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.11.22.179 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol.

Daftar obat sirup yang aman tersebut dapat disimak di sini: Daftar 168 Sirup Obat yang Aman Digunakan Per 17 November 2022.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com