KOMPAS.com - Umar Patek, terpidana kasus Bom Bali 1 telah bebas bersyarat pada Rabu (7/12/2022).
Diberitakan Kompas.com, Umar Patek menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kendati telah dinyatakan bebas bersyarat, Umar Patek harus mengikuti program bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya hingga 29 April 2030.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Teroris Noordin M Top Tewas Ditembak di Solo
Lantas, seperti apa perjalanan Umar Patek?
Umar Patek yang lahir pada 1970 merupakan salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam peristiwa Bom Bali 1 pada 2002.
Ia bahkan sempat menjadi buronan terorisme paling dicari, salah satunya oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).
Diberitakan Harian Kompas, 8 Oktober 2005, pemerintah AS menjanjikan imbalan 1 juta dollar AS bagi siapa pun yang bisa memberi informasi keberadaan Umar Patek.
Berdasarkan keterangan Kedutaan Besar AS di Filipina dan militer Filipina, Umar Patek saat itu dilaporkan bersembunyi di Mindanao, Filipina selatan, setelah melarikan diri dari Indonesia.
Umar Patek kemudian bergabung dengan kelompok Abu Sayyaf pimpinan Khaddafy Janjalani yang dikenal sebagai kelompok terkait dengan Al Qaeda di Filipina.
Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011.
Bersama istrinya, Umar Patek diterbangkan ke Indonesia dengan pesawat khusus dari Pakistan.
Diberitakan Harian Kompas, 13 Agustus 2011, pemerintah Pakistan mendeportasi Patek dan istrinya karena melanggar keimigrasian.
Patek lantas ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.
Polisi juga menahan istri Patek, Rukiyah alias Siti Zahra, warga negara Filipina, di rumah tahanan tersebut dalam sel terpisah.
Pihak kepolisian menetapkan Rukiyah sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan paspor yang dia pakai untuk masuk ke Pakistan bersama Patek.
Baca juga: Sosok Dokter SU, Tersangka Teroris yang Ditembak Densus di Sukoharjo