KOMPAS.com - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 Provinsi Banten telah diumumkan pada hari ini, Rabu (7/12/2022).
Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022, diketahui Kota Cilegon menjadi daerah dengan kenaikan UMK tertinggi.
Kota Baja itu mengalami kenaikan sebesar 7,30 persen, disusul Kabupaten Tangerang dengan kenaikan sebesar Rp 7,02 persen.
Dengan kenaikan ini, Kota Cilegon masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Banten, yakni Rp 4.657.229.
Baca juga: Rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara
Berikut rincian UMK 2023 di Banten dari yang tertinggi hingga terendah:
Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi menuturkan, kenaikan UMK 2023 ini merupakan jaring pengaman sosial melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh.
Menurutnya, penetapan UMK 2023 di Banten ini juga untuk menjaga kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha.
Ia mengatakan, upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," kata Septo, dikutip dari akun resmi Instagram Pemprov Banten, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Mana yang Paling Tinggi?
Seperti diketahui, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.
UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022, setelah penetapan UMP.
Penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten atau kota lebih tinggi dari UMP.
Penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2023 Pulau Sumatera: Bangka Belitung Tertinggi