KOMPAS.com - Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Desember mulai dicairkan.
Pencairan dana KJP Plus Tahap II itu sudah dimulai sejak awal Desember, yaitu pada Kamis (1/12/2022).
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan dalam laman Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Desember dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember 2022," tulis informasi tersebut.
Dikutip dari laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121.
Para penerima KJP Plus Tahap II ini terdiri dari peserta didik tingkat SD/MI, SMP/MYs, SMA/MA, SMK, dan PKBM.
Lantas berapa besaran dana KJP Plus Tahap II yang cair bulan Desember ini?
Baca juga: Ada Instruksi Presiden, Disdik DKI Bakal Rapikan Data Penerima KJP
Skema KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 diberikan ke 5 jenjang pendidikan dengan besaran yang berbeda-beda.
Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022.
Total penerima 367.280 penerima dengan besaran dana KJP masing-masisng:
Jumlah penerima mencapai 222.120 penerima. Rincian dana yang didapat:
Total peserta penerima KJP Plus di tingkat SMA/MA adalah 79.636 penerima. Masing-masing mendapatkan:
Peserta yang menerima KJP Plus Tahap II di tingkat SMK mencapai 131.529 penerima. Berikut rincian dana yang diperoleh:
Total penerima mencapai 2.556 dengan rincian dana sebagai berikut:
Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dapat menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM untuk mencaikan dana.