Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana KJP Plus Tahap II 2022 Cair Bulan Desember, Berapa Besarannya?

Kompas.com - 03/12/2022, 14:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Desember mulai dicairkan.

Pencairan dana KJP Plus Tahap II itu sudah dimulai sejak awal Desember, yaitu pada Kamis (1/12/2022).

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan dalam laman Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Desember dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember 2022," tulis informasi tersebut.

Dikutip dari laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121.

Para penerima KJP Plus Tahap II ini terdiri dari peserta didik tingkat SD/MI, SMP/MYs, SMA/MA, SMK, dan PKBM.

Lantas berapa besaran dana KJP Plus Tahap II yang cair bulan Desember ini?

Baca juga: Ada Instruksi Presiden, Disdik DKI Bakal Rapikan Data Penerima KJP


 

Besaran dana KJP Plus 2022

Skema KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 diberikan ke 5 jenjang pendidikan dengan besaran yang berbeda-beda.

Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022.

1. SD/MI

Total penerima 367.280 penerima dengan besaran dana KJP masing-masisng:

  • Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000
  • Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 6 bulan: Rp 130.000/bulan

2. SMP/MTs

Jumlah penerima mencapai 222.120 penerima. Rincian dana yang didapat:

  • Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000
  • Tambahan SPP SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan: Rp 170.000/bulan

3. SMA/MA

Total peserta penerima KJP Plus di tingkat SMA/MA adalah 79.636 penerima. Masing-masing mendapatkan:

  • Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000
  • Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 6 bulan: Rp 290.000/bulan

4. SMK

Peserta yang menerima KJP Plus Tahap II di tingkat SMK mencapai 131.529 penerima. Berikut rincian dana yang diperoleh:

  • Total dana yang dapat digunakan RP 450.000
  • Tambahan SPP SMK Swasta untuk 6 bulan Rp 240.000/bulan

5. PKBM

Total penerima mencapai 2.556 dengan rincian dana sebagai berikut:

  1. Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000

Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dapat menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM untuk mencaikan dana.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com