Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2023 di 17 Provinsi dari yang Tertinggi hingga Terendah

Kompas.com - 28/11/2022, 17:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan hari ini, Senin (28/11/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Sejauh ini, sudah ada 17 provinsi yang menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen Jadi Rp 1.981.782,39


Daftar UMP 2022

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:

  • DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
  • Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (5,24 persen)
  • Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
  • Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
  • Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
  • Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
  • Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
  • Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.948 (7,10 persen)
  • Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
  • Bali: Rp 2.713,672 (7,81 persen)
  • Banten: Rp 2.661.280 (6,4 persen)
  • Lampung: Rp 2.633.284 (7,9 persen)
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2,371.407 (7,44 persen)
  • Jawa Timur: Rp 2.040.244 (7,8 persen)
  • DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (7,65 persen)
  • Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Baca juga: Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah, Ini Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com