Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali hingga 5 Desember, Termasuk Nobar Piala Dunia 2022

Kompas.com - 23/11/2022, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai Selasa (22/11/2022), hingga 5 Desember 2022.

Ketentuan PPKM di Jawa-Bali terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM merupakan salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19.

"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," ujar dia, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2022).

Sama seperti sebelumnya, seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali masih berada di Level 1.

Namun, terdapat sedikit perbedaan aturan PPKM Level 1 dari dua pekan sebelumnya.

Berikut perubahan aturan PPKM Level 1 di Jawa dan Bali:

Baca juga: Pemerintah Bikin Syarat Nobar Piala Dunia 2022 dalam Perpanjangan PPKM, Apa Saja?

Perubahan aturan PPKM Jawa-Bali

Safrizal mengatakan, jam operasional restoran, rumah makan, kafe, dan warteg mengalami sedikit perubahan dari PPKM sebelumnya.

Melalui Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, jam operasional rumah makan dan sejenisnya tak lagi dibatasi oleh Kemendagri.

Akan tetapi, jam buka dan tutup akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran juga sudah ditiadakan.

Dengan demikian, seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan ketat termasuk menggunakan masker.

Bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, pemerintah turut mengatur kegiatan nonton bareng (nobar) yang kerap dilakukan sejumlah masyarakat.

Menurut Safrizal, kegiatan nonton bareng mulai 20 November sampai 18 Desember 2022 di restoran atau kafe dapat diawali dengan scan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengujung dan pegawai.

Sebisa mungkin, nonton bareng juga dilaksanakan di tempat terbuka atau berventilasi baik dan menggunakan hepa filter.

"Serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh pemerintah daerah," lanjut Safrizal.

Baca juga: PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang, Ada Aturan Nonton Bareng Piala Dunia 2022

Aturan lengkap PPKM Level 1

Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 di wilayah Jawa dan Bali:

1. Sekolah

Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

2. Perkantoran

  • Berlaku maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah vaksinasi.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Makan dan minum di tempat umum

  • Maksimal pengunjung 100 persen.

4. Pusat perbelanjaan/mal

  • Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

5. Bioskop

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 100 persen, hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga: PPKM Level I Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 5 Desember

6. Tempat ibadah

  • Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

7. Fasilitas umum

  • Termasuk area publik, taman umum, tempat wisata umum, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.

8. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan

  • Diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

9. Pusat kebugaran atau gym

  • Diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Transportasi umum

  • Kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan

  • Dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

12. Nobar Piala Dunia 2022

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengujung dan pegawai.
  • Digelar di tempat terbuka atau berventilasi baik dan menggunakan hepa filter.
  • Menjalankan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com