Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal Prioritas Penanganan Gempa Cianjur, Apa Saja?

Kompas.com - 22/11/2022, 17:04 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penanganan bencana pascagempa magnitudo 5,6 yang mengguncang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar) dan sekitarnya pada Senin (21/11/2022) siang terus dilakukan tim gabungan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan, target masa tanggap darurat berlangsung selama satu minggu dan berharap proses pencarian dan evakuasi sudah selesai.

Ia juga meminta kepada kementerian dan lembaga terkait dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk mempercepat penanganan darurat.

"Personel dan logistik sudah dikerahkan ke lokasi bencana. Selain itu kami juga menyiagakan satu unit helikopter untuk distribusi bantuan," ujarnya, dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Status Tanggap Darurat Gempa Cianjur dan Update Kerusakannya...

Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan menambahkan, pihaknya akan memprioritaskan 3 hal pada penanganan pascagempa Cianjur tersebut.

Yakni pencarian dan evakuasi korban, penanganan pengungsi, serta perbaikan sarana vital pembersihan material yang menutup akses jalan.

Terlebih hingga Selasa (22/11/2022) pukul 06.00 WIB, sebanyak 25 warga tertimbun reruntuhan bangunan.

"Sejumlah warga tersebut teridentifikasi berada di Desa Cijendil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat," katanya sewaktu melakukan koordinasi daring, Senin (21/11/2022) petang.

Baca juga: Sesar Cimandiri dan Sejumlah Sumber Gempa Lain di Jabar dan Jakarta


Gempa Cianjur akibat aktivitas sesar Cimandiri

Pada penanganan pengungsi, Lilik menggarisbawahi gotong royong untuk memberikan pelayanan kepada para penyintas maupun mereka yang mengungsi.

“Pada pencarian dan evakuasi korban, lakukan pencarian dan evakuasi serta perawatan warga yang mengalami luka-luka,” katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, menurut analisis BMKG, gempa yang mengguncang wilayah Kabupaten Cianjur dan sekitarnya pada Senin (21/11/2022) kemarin termasuk gempa jenis dangkal akibat dari aktivitas sesar Cimandiri.

Lebih lengkap terkait sesar Cimandiri dapat disimak di sini.

Baca juga: Sesar Cimandiri dan Sejumlah Sumber Gempa Lain di Jabar dan Jakarta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 Gempa Terdasyat di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com